• Home
  • Sosial
  • Disnaker Dumai: Karyawan Bekerja 9 Juli Berhak Uang Lembur

Disnaker Dumai: Karyawan Bekerja 9 Juli Berhak Uang Lembur

Selasa, 08 Juli 2014 18:09 WIB

DUMAI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin menegaskan, perusahaan yang mewajibkan masuk kerja karyawan pada hari pencoblosan Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli maka berhak membayarkan hak atas uang lembur.

"Wajib dikeluarkan uang lembur bagi karyawan yang tetap bekerja pada 9 Juli nanti, karena hari itu sudah ditetapkan sebagai linur nasional," katanya saat berbincang dengan riauterkinicom diruang kerjanya, Selasa (8/7/14).

Dikatakan Amiruddin, Upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja atau buruh melakukan pekerjaan dimasing-masing perusahaan yang ada di Kota Dumai.

Kendati begitu, namun pihaknya tetap mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha yang mempekerjakan karyawan agar memberikan kesempatan pekerja mencoblos hak suara menentukan kepemimpinan nasional.

“Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya pada hari pemungutan suara, kita harapkan bisa mengatur waktu jam kerja sehingga seluruh pekerja yang mempunyai hak suara dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar," tegasnya.

Pihaknya telah menyampaikan edaran Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang libur nasional 9 Juli 2014 kepada seluruh perusahaan dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi warga pemilih.

Penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.

Libur nasional ini berlaku juga bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, namun untuk di rumah sakit dan fasilitas pelayanan publik masih tetap dijalankan demi melayani masyarakat.***(via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar