• Home
  • Hukrim
  • Polsek Bukit Batu Tangkap Seorang Pelaku Jambret Asap Pekanbaru

Polsek Bukit Batu Tangkap Seorang Pelaku Jambret Asap Pekanbaru

Minggu, 09 Maret 2014 16:03 WIB

BUKIT BATU - Satu pelaku Jambret berinisial MS (22) asal Pekanbaru berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Bukit Batu, Sabtu (8/3) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk Honda, sedangakan satu orang pelaku lagi berinisial HR asal pakning berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO.

Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo ketika dikonfirmasi Minggu (9/3) melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Sasli Rais membenarkan hal tersebut, dalam melakukan aksinya pelaku berhasil merampas tas korban yang merupakan salah seorang ibu rumah tangga.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu dimana saat itu ketika korban bersama kakanya sedang mengendarai kendaraannya yang baru pulang dari pasar, ketika sampai di Desa Pangkalan Jambi korban langsung di  jambret oleh kedua pelaku.

“Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku memakai honda jenis vario , saat melihat korban langsung memepet kendaraannya, setelah kendaraan berhenti pelaku langsung mengambil dompet yang ada dalam box Honda milik korban,” jelas kapolsek lagi.

Saat itu korban mencoba untuk melawan, tetapi karena merasa kaget dengan kejadia mendadak tersebut Honda yang dikendarainya sempat jatuh dan dompet tersebut berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

“Dalam dompet tersebut berisi uang tunai Rp.400 ribu, 1 KTP asli, dan 1 sim C, setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Batu,” kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan pengejeran, hasilnya tak berselang beberapa jam salah seorang pelaku yang nyaris dikeroyok masa berhasil diringku, sedangkan kawan pelaku berhasil melarikan diri. “Tersangka sudah kita amankan untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek.***(win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar