• Home
  • Sosial
  • Disnakertrans Dumai Ancam Hentikan Pembangunan Pabrik PT. Aneka Gas

Tidak Laporkan Pekerja dan Pembangunan

Disnakertrans Dumai Ancam Hentikan Pembangunan Pabrik PT. Aneka Gas

Kamis, 04 Februari 2016 18:06 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai menyebutkan PT. Aneka Gas yang membangun pabrik di kawasan Wilmar Group, Kecamatan Pelintung tidak laporkan pekerjaan dan tenaga kerjanya. 

Tidak hanya itu, dalam rekrutmen naker pembangunan dan juga security tak jelas prosedur yang dilaksanakan. Sebab sampai saat ini dan bahkan pembangunannya telah berjalan sekitar 50 persen belum ada melapor. 

"Kita sudah beberapa kali meninjau ke lapangan atas informasi masyarakat dan melihat pelaksanaan pembangunan. Ironisnya Wilmar pemilik lahan tak pernah mengingatkan atau memberitahu PT Aneka Gas untuk melapor ke Disnakertrans soal rekrutmen naker," kata Muhammad Fadhly, Kabid Pengawasan Disnakertrnas Dumai, kepada awak media, Kamis (4/2/16). 

Dalam persoalan ini, dia sangat menyesalkan dan bisa menghentikan kegiatan pembangunan pabrik tersebut. PT Aneka Gas melanggar Undang-undang No 7 tahun 1981 tentang wajib lapor. 

"Dalam wajib lapor tersebut mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang," tegasnya. 

Dalam pasal 6 UU No 7 tahun 1981, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. 

Bahkan pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis menengenai ketenagakerjaan. 

"Dalam laporan tersebut harus memuat keterangan identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja. Kalau tak terdaftar di BPJS wajib lapor kami tolak," tegas Fadhly.

(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Wilmar
Komentar