Banding, Mantan Gubri RZ Dapat Potongan Hukuman 4 Tahun
Selasa, 05 Agustus 2014 13:54 WIB
PEKANBARU - Upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman yang diajukan Rusli Zainal, terkabulkan.
Mantan Gubernur Riau (Gubri) yang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman selama 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, turun di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman dendanya tetap.
" Berdasarkan salinan putusan PT Pekanbaru yang kita terima hari ini, dengan putusan nomor 11/Tipikor/2014/PTR. Vonis hukuman Rusli Zainal, turun dari 14 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, kepada Riauterkini, Selasa (5/8/14) pagi.
Sedangkan lanjut Hasan, hukuman dendanya tetap. Dimana Rusli Zainal dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsideir 6 bulan. Hal itu sama dengan hukuman denda yang dijatuhkan Hakim Tipikor Pekanbaru," kata Hasan.
Amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Napitupulu SH MHum didampingi dua hakim anggota, Nelson Samosir SH dan KA Syukri SH tersebut, Rusli Zainal tetap dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999, tetang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Hasan.
Dalam putusan ini kata Hasan lagi, kendati vonis hukumannya dikurangi. Rusli Zainal tetap dilakukan penahanan disel penjara," jelas Hasan.
Seperti diketahui, Rabu (12/3/14) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, yang diketuai Bachtiar Sitompul SH MH. Menjatuhkan vonis hukuman terhadap Rusli Zainal selama 14 tahun penjara, atas tindak pidana korupsi izin kehutanan dan perkara suap PON Riau.
Selain hukuman penjara, Rusli Zainal yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 Tahun 1999, juga dikenakan denda Rp1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

