• Home
  • Sosial
  • H-14, Perusahaan di Meranti Wajib Bayar THR

H-14, Perusahaan di Meranti Wajib Bayar THR

Kamis, 02 Juli 2015 17:29 WIB
MERANTI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kepulauan Meranti memastikan perusahaan yang ada di Meranti akan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Meranti H.Izhar melalui Kabid Tenaga Kerja Syarifudin Y Kai, kemarin mengatakan, bahwa  perusahaan yang beroperasi di Meranti wajib membayar THR kepada karyawannya H-14 sebelum lebaran.

"Sesuai dengan surat edaran dari Menaker untuk batas waktu pemberian THR diharapkan dapat dilaksanakan di H-14, dan sesuai dengan satu kali gaji," ujarnya.

Merujuk kepada aturan tersebut, bagi perusahaan yang keberatan atas kewajiban membayar THR maka diwajibkan mengajukan surat tertulis kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dua bulan menjelang pelaksanaan kewajiban membayarkan THR.

Terkait dengan hal tersebut, dari laporan yang diterima pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada perusahaan di Meranti yang mengajukan keberatan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan itu juga mengatakan sampai saat ini tidak ada permohonan keberatan dari pengusaha atas kewajiban memberikan THR. Kendati belum ada yang mengajukan keberatan, lanjutnya,dalam praktiknya biasanya ada juga perusahaan yang melanggar aturan.

Syarifudin menjelaskan, bagi perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa administrasi mulai dari teguran atau penundaan pelayanan dan pengurusan izin dari pemerintah. 

Oleh karena itu, pihaknya akan mendirikan posko THR agar para pekerja bisa mengadukan persoalan jika perusahaan tempat mereka bekerja melanggar aturan.

"Pekerja tinggal datang ke posko THR, nanti kami yang akan mempelajari pelanggarannya dan bagaimana cara menindaklanjutinya," ujarnya. 

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ramadhan
Komentar