• Home
  • Sosial
  • Kabag Humas Pemkab Rohil Tutup Pelatihan Jurnalistik

Kabag Humas Pemkab Rohil Tutup Pelatihan Jurnalistik

Kamis, 19 Desember 2013 15:27 WIB

BAGANSIAPIAPI - Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, secara resmi menutup kegiatan pelatihan jurnalistik yang berlangsung selama sepuluh hari. Penutupan pelatihan jurnalistik ini dilakukan, Kamis (19/12/13).

Kabag Humas Pemkab Rohil, Samsul Kidul, dalam acara penutupan mengatakan, kirannya dengan adanya pelatihan jurnalistik ini bisa menambah wawasanan dan pengetahuan bagi kalangan wartawan yang melakukan liputan di wilayah Rokan Hilir.

"Saya atas nama Pemkab Rohil secara resmi menutup pelatihan jurnalistik ini. Mudah-mudahan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan ini kian bertambah wawasannya dalam menggali berita dan menyajikan berita secara akurat dan bermartabat," ungkapnya.

Menurut Samsul, pelatihan jurnalistik ini merupakan agenda Pemkab Rohil, untuk memberikan pemahaman tentang dunia ke wartawanan. Kepada peserta, dia juga mengharapkan untuk berpedoman kepada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik.

"Wartawan merupakan orang kelas satu. Untuk menjadi wartawan handal tentunya harus berpedoman dengan kode etik itu sendiri. Maka dari itu, pelatihan yang kita gelar ini kirannya bisa menjadi tukang tulisng profesional dan memberikan wawasan kepada publik," katanya.

Samsul menambahkan, pelatihan jurnalistik ini mudah-mudahan bisa menjadi agenda tahunan Pemkab Rohil. Dengan menjadikan agenda tahunan itu, tentunya akan memberikan manfaat sangat banyak kepada kalangan awak media liputan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Insya Allah jika umur panjang tahun depan kembali di gelar pelatihan jurnalis ini. Kita ajukan menjadi program setiap tahun dan mudah-mudahan disetujui kembali untuk digelar," kata Kabag Humas dalam sambutannya kepada seluruh peserta pelatihan jurnalistik.

Sementara Deriktur Umum Harian Pesisir Pos H.Yan Faizal SE juga mengatakan, pentingnya ilmu Jurnalistik dimiliki oleh setiap wartawan dan berkewajiban mentaati Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan juga mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

Selain itu juga disampaikan tentang hukum yang berlaku didalam tugas Jurnalistik bagi wartawan. Dengan adanya pelatihan aparatur kehumasan dan jurnalistik di bidang teknologi tahun agaran 2013 dapat menigkatkan wawasan kita di bidang jurnalistik.

"Selama sepuluh hari kita di berikan meteri agar para jurnalistik itu sendiri tahu tentang kode etik jurnalistik. Mudah mudahan pihak humas kembali mengadakan pelatihan jurnalistik kembali," ungkap Yan Faizal yang sekaligus sebagai moderator dalam pelatiahan jurnalistik itu sendiri.***(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar