Kebangetan, PT Ivomas Tunggal Punya Karyawan Banyak Berstatus Kontrak
Minggu, 13 September 2015 16:46 WIB
DUMAI - Ternyata masih ada saja perusahaan di Kota Dumai yang belum mematuhi ketentuan tentang Ketenagakerjaan. Bahkan tak jarang perusahaan kerap melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakaertrans RI serta No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Salah satunya ialah PT. Ivomas Tunggal Lubuk Gaung. Perusahaan industry yang bergerak dibidang pengolahan CPO di Kecamatan Sungai Sembilan itu terindikasi mempekerjakan pekerja kontrak di perusahaan. Padahal, sudah ada pekerja mengabdikan dirinya kepada perusahaan selama dua bahkan tiga tahun lamanya dan belum diangkat menjadi karyawan.
"Pekerja PT. Ivomas Tunggal didomimnasi PKWT. Ini dokumen sudah diantar. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen ini, nantinya akan segera mengeluarkan Nota Pemeriksaan Terhadap Norma Ketenagakerjaan di PT. Ivomas Tunggal," kata Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly, SH, akhir pekan ini.
Dikatakannya, seharusnya managemen perusahaan harus menjaga hubungan harmonis antara pekerja dan perusahaan maupun kepada kontraktor agar senantiasa terjalin dengan baik. Bahkan status dan hubungan kerja pekerja juga dapat diketahui dengan jelas. "Penyerahan sebagian pekerjaan haruslah sesuai Permenakertrans RI No. 19 tahun 2012," tegasnya.
Menurut Fadhly, sesuai Permenakertrans RI No. 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Dalam Pasal 8 ditegaskan, bahwa perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis. Dan perjanjian pemborongan pekerjaan sekurang-kurangnya harus memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian juga memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi dibidangnya. Bahkan kata Fadhly, perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Memang, Perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus merupakan kegiatan jasa penunjang.
"Kegiatan jasa penunjang tersebut adalah usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan dan usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh," terang Fadhly.
Sementara Manager HRD PT. Ivomas Tunggal Lubuk Gaung Otto, tampak hadir di Kantor Disnakertrans Dumai Jumat (11/9) kemarin, untuk mengantar dokumen yang diminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai. Sebelumnya Otto, tak menampik bahwa pekerja masih lumayan banyak yang kontrak.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar

