Mendagri Sebut Penggunaan APBD Bisa Pakai Pergub
Selasa, 18 Februari 2014 16:33 WIB
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menegaskan, Gubernur Riau bisa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014 dengan anggaran model lama dan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub).
Sebelumnya, muncul permasalahan dikarenakan terbentuknya Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.
"Kalau itu sudah jalan ke luarnya. Ada nomenklatur baru, kemudian ada anggaran model lama. Boleh pak gubernur itu menerbitkan Pergub,"ungkapnya, Selasa (18/2/2014) di Pekanbaru.
Kemudian, Gamawan juga menjelaskan Gubernur membuat Pergub untuk menyesuasikan perubahan anggaran, "Kemudian nanti semuanya masuk dalam perubahan dalam penyesuaian,"ujarnya.
Lanjutnya, semuanya pasti ada solusinya, 'Jika memang ada salah, salahkan saja Mendagrinya,' tegasnya lagi. "Boleh anggaran Pergub untuk menjalankan APBD, tapi harus diberitahu DPRD,"sebutnya.***(nas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

