Nota Keberatan FKPKR
Minta Pemerintah Tinjau Ulang & Merevisi Aturan Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 16 April 2015 11:43 WIB
PEKANBARU- Forum Komunikasi
Pedagang Kecil Riau (FKPKR) menyatakan keberatannya dan meminta pemerintah
untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan Menteri Perdagangan yaitu,
permendag No. 20 tahun 2014 yang diperbaharui permendag No. 6 tahun 2015 mengenai Pengaturan /
Larangan penjualan Minuman Beralkohol golongan A untuk minimarket dan pengecer.
Peraturan yang berlaku mulai hari
ini, Kamis (16/4/2015) menurut FKPKR yang diwakili Ketuanya Herri, dapat berakibat
menimbulkan pasar gelap dan akan menimbulkan dampak yang lebih parah dan tidak
terkendali.
"Selain itu, peraturan ini berdampak
pula kepada pendapatan pedagang dan PHK bagi karyawan yang menimbulkan
pengangguran," tuturnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2015).
Keberatan FKPKR ini dituangkan
dalam pernyataan dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Bir merupakan
minuman yang terdiri dari bahan-bahan alami dan diproses secara permentasi
peragian sama dengan proses pembuatan ubi menjadi tape bahkan tape mempunyai
alkohol ( lebih kurang 7 persen) lebih tinggi alkohol dari pada bir.
2. Dan kami
menyakini bahwa minuman beralkohol golongan A tersebut selalu dikomsumsi dan
dijual kepada orang dewasa atau sudah melebihi 21 tahun keatas.
3. Komsumsi
minuman beralkohol golongan A ini selama bertahun-tahun tidak berdampak negatif
yang membahayakan untuk kepentingan umum, adapun menurut pandangan kami yang
lebih menimbulkan dampak negatif adalah minuman keras lainnya yang tidak
memiliki izin resmi produksi dari pemerintah.
4. Sepengetahuan
kami bahwa minuman yang dipakai untuk oplosan adalah minuman keras yang
beralkohol lebih tinggi bukan bir, dikarenakan bir mempunyai harga jual yang
tinggi perbotolnya dan beralkohol rendah.
5. Serta tradisi
adat dimana masyarakat Cina Riau yang mempunyai tradisi pada acara-acara
klenteng serta pernikahan adat Batak Riau mereka biasa nya minum-minum Bir
untuk memeriahkan tradisi adat tersebut.
6. Bila peraturan
tersebut tetap di jalankan di daerah kami di Riau maka hal yang akan terjadi
adalah timbulnya pasar gelap untuk minuman keras yang tanpa izin resmi
pemerintah dan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih parah dan tidak
terkendali.
7. Bila peraturan
tersebut tetap dijalankan maka akan mengurangi pendapatan bagi kami pedagang
kecil dan berakibat terjadinya PHK terhadap beberapa karyawan sehingga
mengalami dampak sosial seperti pengangguran.***(put)
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai Tewaskan Dua Orang
-
Sosial
Wako Pekanbaru Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Polri
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan

