Pemkab Bengkalis Potong Insentif Pegawai Indisipliner
Senin, 20 Januari 2014 16:58 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memotong insentif para pegawai yang indisipliner pada saat jam kerja. Pemotongan insentif tersebut mulai diberlakukan per Januari 2014 dengan besaran yang berbeda, tergantung golongan pegawai yang bersangkutan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/BKD-PK/2014/41, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012, tentang tatacara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di ligkungan Pemkab Bengkalis. Besaran pemotongan disesuaikan dengan golongan PNS bersangkutan.
Untuk PNS golongan I, akan dipotong Rp 50 ribu perhari. Untuk PNS golongan II, akan dipotong Rp100 ribu perhari. Untuk PNS golongan III dipotong Rp150 ribu perhari dan untuk PNS golongan IV dipotong Rp200 ribu perhari.
Terkait Surat Edaran tentang petunjuk pelakanaan Perbup Nomor 12 Tahun 2012 tersebut dibenarkan Kabag Humas setkab Bengkalis Andris Wasono AP M.Si. Secara garis besar kata Andris, dalam petunjuk pelaksanaan SE tersebut dijelaskan, bahwa pemotongan insentif itu dilakukan, apabila PNS melanggar ketentuan jam kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Kecuali ketidakhadirannya disebabkan Dinas Luar yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
'Atau yang bersangkutan izin yang dibuktikan dengan Surat Izin yang mendapat persetujuan dari kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk, atau sakit yang dibuktikan dengan surat sakit dari Dokter,' papar Andris.
Pemotongan kata Andris, tidak hanya kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja atau tidak masuk kantor, tapi juga bagi PNS yang tidak mengikuti Apel Bulanan, Upacara peringatan hari besar nasional, upacara peringatan hari besar keagamaan atau kegiatan lain tanpa keterangan sah.
'Untuk ketidakhadiran PNS pada kegiatan apel bulanan dan lainnya itu, besaran potongan semua golongan sama yakni sebesar Rp100 ribu per kegiatan,' ujarnya.
Hanya memang kata Andris, PNS bersangkutan masih bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tim yang ditunjuk atas pemotongan tambahan penghasilan, paling lambat 5 hari kerja setelah tambahan penghasilan dibayarkan. 'Tentunya dengan mengajukan alasan yang dapat dibenarkan seperti disebutkan tadi,' jelasnya.***(and/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

