Pemkab Bengkalis Potong Insentif Pegawai Indisipliner
Senin, 20 Januari 2014 16:58 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan memotong insentif para pegawai yang indisipliner pada saat jam kerja. Pemotongan insentif tersebut mulai diberlakukan per Januari 2014 dengan besaran yang berbeda, tergantung golongan pegawai yang bersangkutan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/BKD-PK/2014/41, tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012, tentang tatacara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di ligkungan Pemkab Bengkalis. Besaran pemotongan disesuaikan dengan golongan PNS bersangkutan.
Untuk PNS golongan I, akan dipotong Rp 50 ribu perhari. Untuk PNS golongan II, akan dipotong Rp100 ribu perhari. Untuk PNS golongan III dipotong Rp150 ribu perhari dan untuk PNS golongan IV dipotong Rp200 ribu perhari.
Terkait Surat Edaran tentang petunjuk pelakanaan Perbup Nomor 12 Tahun 2012 tersebut dibenarkan Kabag Humas setkab Bengkalis Andris Wasono AP M.Si. Secara garis besar kata Andris, dalam petunjuk pelaksanaan SE tersebut dijelaskan, bahwa pemotongan insentif itu dilakukan, apabila PNS melanggar ketentuan jam kerja atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah. Kecuali ketidakhadirannya disebabkan Dinas Luar yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
'Atau yang bersangkutan izin yang dibuktikan dengan Surat Izin yang mendapat persetujuan dari kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk, atau sakit yang dibuktikan dengan surat sakit dari Dokter,' papar Andris.
Pemotongan kata Andris, tidak hanya kepada PNS yang melanggar ketentuan jam kerja atau tidak masuk kantor, tapi juga bagi PNS yang tidak mengikuti Apel Bulanan, Upacara peringatan hari besar nasional, upacara peringatan hari besar keagamaan atau kegiatan lain tanpa keterangan sah.
'Untuk ketidakhadiran PNS pada kegiatan apel bulanan dan lainnya itu, besaran potongan semua golongan sama yakni sebesar Rp100 ribu per kegiatan,' ujarnya.
Hanya memang kata Andris, PNS bersangkutan masih bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada Tim yang ditunjuk atas pemotongan tambahan penghasilan, paling lambat 5 hari kerja setelah tambahan penghasilan dibayarkan. 'Tentunya dengan mengajukan alasan yang dapat dibenarkan seperti disebutkan tadi,' jelasnya.***(and/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

