Pemko Dumai Imbau Warga Ambil E-KTP di Disdukcapil
Senin, 16 November 2015 19:04 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai menghimbau kepada seluruh masyarakat yang sebelumnya telah melakukan perekaman data diri untuk mendapatkan kartu identitas maka sudah bisa membabil e-KTP di kantor Disdukcapil Jalan Sultan Syarif Kasim.
"Warga yang sudah merekam data terhitung sejak September 2015 lalu, namun E-KTP miliknya belum tercetak, sekarang ini sudah mulai bisa diambil. Sebab, seluruh kekurangan dan kekosangan bahan saat ini sudah ada dan bisa untuk mencetak E-KTP," jelas Suardi, Kadisdukcapil Kota Dumai, Senin (16/11/15).
Dijelaskan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pasar Kota Dumai, bahkan untuk pemberitahuan pengambilan ini, petugas Disdukcapil telah menyebar SMS keseluruh warga yang telah merekam E-KTP sesuai nomor ponsel yang diberikan ketika ada ataupun terjadinya gangguan percetakan sejak beberapa waktu lalu.
"Keterlambatan mencetak E-KTP tersebut diakibatkan oleh faktor habisnya Blangko, Tinta Ribbon dan rusaknya salah satu alat pencetak sehingga proses percetakan sempat tertunda sementara waktu sampai semuanya kembali normal, dan sejak dua pekan terakhir ini semua perlengkapan sudah terpenuhi," katanya.
Kata dia, untuk menyiapkan seluruh E-KTP yang belum tercetak, petugas Disdukcapil sedang berkerja lembur guna menuntaskan pekerjaan yang sempat tertunda, agar E-KTP milik warga dapat tercetak semuanya sehingga bisa diambil oleh pemilik identitas dengan segera dalam waktu dekat.
Diingatkan Suardi, bahwa mulai Tahun 2016 mendatang, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak berlaku lagi. Mulai tahun depan juga, setiap warga wajib KTP mengantongi KTP Elektronik (E-KTP) yang secara Nasional diluncurkan sejak tahun 2011 lalu.
Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Diinstruksikan bahwa KTP Non Elektronik (SIAK, red) sudah tidak berlaku lagi mulai awal Tahun 2016 mendatang," terangnya.
Ditegaskannya, penggunaan dan pengwajiban atas kepemilikan E-KTP akan berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang. Dengan demikian masyarakat wajib menggunakan dan memiliki KTP Elektronik.
"Masyarakat Kota Dumai sendiri, boleh dikatakan sudah mengetahui ketentuan tersebut. Hal itu terbukti atas terjadi peningkatan pengurusannya E-KTP sampai dengan sekarang," demikian penjelasan Kadisdukcapil Kota Dumai.
(adv/hum/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

