• Home
  • Sosial
  • Pemko Dumai Upayakan PNS dan Honorer Ikut Peserta Mandiri

Program BPJS Ketenagakerjaan,

Pemko Dumai Upayakan PNS dan Honorer Ikut Peserta Mandiri

Sabtu, 04 Oktober 2014 11:45 WIB

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai mengupayakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer mendapat perlindungan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkannya sebagai peserta mandiri.
 
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Said Mustafa, tak menampik hal itu. Pihaknya merespon positif program BPJS Ketenagakerjaan, dan akan mendaftarkan PNS dan tenaga honorer Pemko Dumai sebagai peserta mandiri.
 
"Ya kita menyambut baik, menjelang 1 Juli 2015 masa berlakunya BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal. Kami usahakan PNS dan tenaga honorer agar bisa ikut secara mandiri," kata Said, usai menghadiri MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Dumai.

Penandatanganan kesepahaman bersama tersebut, kata Said Mustafa, merupakan langkah maju dalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja di kota Dumai. Baik tenaga kerja di perusahaan, PNS, tenaga honorer jika sudah ikut BPJS ketenagekerjaan.

"Secara otomatis mendapat perlindungan, setidaknya untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematin. Ini salah satu komitmen Disnakertrans Kota Dumai bagaimana agar tenaga kerja Dumai terlindungi," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE, minta pemerintah sebaiknya mendaftarkan PNS dan tenaga honorer sebagai peserta JKK dan JK pada  BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 Juli 2015. 

Menurutnya, hal tersebut sangat penting, agar PNS dan tenaga honorer itu sendiri mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas setiap hari sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara.
 
"Ini yang perlu disuarakan media, bagaimana agar PNS dan tenaga honorer pemerintah, Polri dan TNI mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum 1 Juli 2015. Setidaknya dalam program JKK dan JK, agar yang bersangkutan mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas," pintanya.   
 
BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai sendiri sangat menyambut baik rencana Pemko Dumai mendaftarkan PNS dan tenaga honorer sebagai peserta mandiri sebelum 1 Juli 2015 di BPJS Ketenagakerjaan Dumai.
 
"Itu langkah baik, dan Senin nanti saya akan menemui Sekdako Dumai untuk menginformasikan berapa besaran dana yang diperlukan untuk iuran JKK dan JK PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemko Dumai," ujar Asril, secara terpisah.
 
Untuk diingat, sesuai ketentuan yang berlaku, terhitung 1 Juli 2015, PNS dan Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah  wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk memaksimalkan program JKK JK, JHT dan Jaminan Pensiun, Pemko Dumai melalui Disnakertrans Kota Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai disaksikan Kakanwil BPJS Sumbar-Riau telah menandatangani Momorandum of Understanding (MoU).
 
Turut hadir Asisten I Pemko Dumai H Dermawan S.Sos, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Dumai Suprianto, Kabag Keuangan Pemko Dumai, BKD, Kepala BPJS Kesehatan Asrul, Direktur RSUD Dumai Syaiful dan sejumlah undangan linnya hadir dalam kegiatan tersebut.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar