• Home
  • Sosial
  • Pemprov Riau Kekurangan Tenaga Perekam Medis

Pemprov Riau Kekurangan Tenaga Perekam Medis

Selasa, 02 September 2014 15:44 WIB

PEKANBARU - Tenaga perekam medis yang bekerja di instansi kesehatan di Riau sangat minim lagi, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 340/2010 dinyatakan wajib adanya tenaga perekam medis di setiap fasilitas kesehatan.

Hal itu dikatakan Ketua Program Studi DIII Perekam dan Informatika Kesehatan (Pikes) Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Hantuah Pekanbaru, Henny Maria Ulfa MKes, Selasa (2/9) di Pekanbaru terkait formasi CPNS untuk Riau, khususnya Pekanbaru, dimana tidak ada mengalokasikan bagi pelamar tenaga perekam medis.

"Kondisi seperti ini tentunya sangat kita sayangkan, karena sesungguhnya profesi tersebut sangtat diperlukan ileh rumah sakit, puskesmas-puskesmas, maupun instansi kesehatan lainnya di daerah ini," ungkap dia lagi.

Disebutkannya, berdasarkan penelitian yang dilakukan pihaknya, dari 20 Puskesmas se-Pekanbaru hanya satu tenaga perekam medis DIII, 1 orang tenaga kesehatan D1, SMA 33 orang, berbagai disiplin ilmu DIII 17 orang, dan sarjana kesehatan 1 orang.

Henny Maria menjelaskan lagi, tenaga perekam medis ini berguna untuk pencatatan dan pelaporan Puskesmas terpadu serta pengkodean diagnosa penyakit. "Tugas yang mereka lakukan itu sangat berguna bagis setiap instansi kesehatan," tambahnya.

Dia menyebutkan, kekurangan tenaga perekam medis ini tidak hanya terjadi di Riau atau Pekanbaru saja, tapi juga secara nasional. Data dari Kementerian Kesehatan RI menyebutkan bahwa untuk tahun 2015 mendatangd diperlukan sebanyak 18.000 tenaga, sedangkan yang tersedia kini hanya 5.764 orang.***(mcr-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar