• Home
  • Sosial
  • Pemusnahkan Barang Bukti Kejari Selatpanjang Dihadiri Sekda Meranti

Pemusnahkan Barang Bukti Kejari Selatpanjang Dihadiri Sekda Meranti

Sabtu, 18 April 2015 18:46 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang memusnahkan 2 truk kosmetik, obat-obatan impor ilegal, minuman penambah suplemen serta beberapa paket Narkotika dari berbagai jenis.
MERANTI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin, yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Irwan Suandi, menghadiri pemusnahan dua truk kosmetik dan obat ilegal, minuman suplemen hingga narkotika, kemarin.

Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang di TPS Jalan Rumbia, yang juga dihadiri pihak Polres Kepulauan Meranti.

Sekda mengatakan, Meranti memiliki wilayah yang relatif luas dan menyimpan potensi kelautan. Banyaknya memiliki pelabuhan, baik pelabuhan besar maupun beberapa pelabuhan rakyat yang tersebar di beberapa kecamatan.

Selain menguntungkan masyarakat, dengan potensi tersebut, Meranti, kata Sekdakab, menjadi sasaran peredaran obat dan makanan ilegal.

"Saya minta kepada institusi terkait agar dapat memperketat pengawasan di setiap pelabuhan rakyat untuk meminimalisir masuknya barang-barang ilegal yang dapat mempengaruhi masyarakat Meranti ini," kata Sekdakab.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Irwan Suandi, pengawasan dan pemberantasan terhadap obat dan makanan ilegal akan berjalan lebih optimal dengan kerja sama dan dukungan semua pihak.

Diskes Meranti menghimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu karena mengandung bahan berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat secara berkesinambungan, dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Selatpanjang, Basuki Raharjo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri narkotika, pil ekstasi 342 butir, ganja 17,17 gram, 10,49 gram sabu. Termasuk ikut dimusnahkan timbangan elektrik, alat hisap narkotika (bong), jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkotika.

Untuk kategori obat-obatan ilegal dari luar negeri seperti obat kuat laki - laki merk Block Ant, obat kuat kapsul, jamu kuat, Arabian Oil, Jamaica Oil, dan beragam obat ilegal lainnya.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki putusan hukum tetap," jelasnya seraya memperlihatkan obat-obatan ilegal dan kosmetik hasil sitaan Dinas Kesehatan dan BB POM Pekanbaru 2013 lalu.

(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar