• Home
  • Sosial
  • Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Pekanbaru Dikeluhkan Warga

Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Pekanbaru Dikeluhkan Warga

Kamis, 03 April 2014 10:01 WIB

PEKANBARU - Warga Pekanbaru mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat tanah dan proses pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. 

Dari keluhan warga ini ada yang menyebutkan sudah menunggu selama dua tahun dan mengeluarkan uang jutaan rupiah, namun sertifikat tak kunjung selesai.

Seperti yang disampaikan salah satu warga Tampan, Ima (37). Ia mengaku, saat melakukan pengurusan sertifikat di BPN, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Sudah dua tahun tapi belum selesai juga, padahal saya sudah bayar jutaan rupiah. Informasi teman saya juga, katanya dia sudah hampir tiga tahun juga belum selesai," ujar Ima.

Menanggapi kondisi ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Afrizal Usman menyayangkan BPN yang lamban memproses sertifikat tanah. Dan menurutnya, menunggu hingga dua sampai tiga tahun untuk sertifikat tanah sudah tidak rasional lagi.

Ia pun mengaku banyak menerima keluhan serupa dari warga soal masalah ini. "Ada keluhan warga, untuk membuat sertifikat tanah sampai dua tahun belum juga selesai. Ini sudah tidak rasioal lagi, ada apa?," kata Afrizal.

Dilanjutkannya, tidak hanya sertifikat surat-surat tanah milik masyarakat saja yang molor, bahkan investor yang ingin membangun di Kota Pekanbaru juga mengalami hal serupa. 

"Tentu jika prosesnya terlalu lama begini dapat menghambat investasi di Pekanbaru. Ini harus menjadi perhatian dari BPN,’’ ujar politisi Golkar ini.

Di BPN, ada larangan berurusan dengan calo ini didukung DPRD, tapi jika prosesnya sampai bertahun-tahun tentu ini dinilai sudah tidak wajar. 

"Soal ini, banyak warga yang mengadu dan banyak juga yang terpekik, termasuk pengurusan pemecahan surat tanah juga lambat prosesnya,’’ tambahnya.

Seharusnya, diharapkan Afrizal, pihak BPN itu harus kooperatif dengan warga. Jika memang ada kekurangan data hendaknya segera konfirmasikan ke pengurus surat permohonan sertifikatnya. 

Namun dengan catatan hak milik jelas. Apalagi diketahui sudah dilakukan pengukuran, dan juga sudah di-check list, bahkan sudah pula ada yang membayar retribusi, sampai berjuta-juta.  

Sementara Kasubag Tata Usaha BPN Pekanbaru, Fairizon menjelaskan terkait persoalan lamanya pengurusan sertifikat yang sampai bertahun-tahun itu bisa saja terjadi. Karena memang permohonan untuk sertifikat itu cukup banyak.

Namun untuk menjawab persoalan ini, dia menyebutkan harus mengetahui dahulu seperti apa kasusnya. 

"Soal itu bisa saja terjadi, karena tidak semua permohonan bisa ditangani cepat, banyak hal yang harus dipenuhi, baik oleh pemohon maupun dari BPN. Dan untuk kasus ini, kami harus tahu dulu apa masalahnya bisa sampai bertahun-tahun apalagi setiap pemohon itu beda-beda karakter,’’ tuturnya.

Untuk itu, disampaikan Fairizon pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang mengalami permasalahan untuk datang langsung ke BPN di bidang layanan. Karena jika ada komunikasi dipastikan permasalahan keterlambatan itu tidak ada. 

"Secara nasional malah untuk pengurusan sertifikat itu mencapai 135 hari. Namun kami berusaha jika semua persayaratan lengkap bisa lebih cepat, kami juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga siap memberikan penjelasan kepada masyarakat,’’ tutupnya.

Menanggapi keluhan masyarakat ini pihak BPN membuka diri, dan beharap kepada masyarakat yang proses sertifikatnya lama sebaiknya datang ke BPN dan komunikasikan kembali.***(ado/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar