Pemilu 2014,
Pemkab Rohul Khawatir 5 Desa Masuk Kampar Bakal Golput
Kamis, 03 April 2014 10:16 WIB
PEKANBARU - Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengklaim hampir 95 persen penduduk lima desa dari 6 ribu jiwa lebih memiliki KTP daerahnya.
Namun keputusan KPU pusat, DPT di lima desa masuk ke Kampar membuat Pemkab Rohul khawatir seluruh penduduk di wilayah tersebut akan tidak memilih (Golput) pada Pilleg 9 April mendatang.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri saat menghadiri Rakor bersama bupati/wali kota dan camat se-Provinsi Riau untuk pemantapan penyelenggaraan pemerintahan di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (2/4).
"Dengan status KTP Rohul dan administrasi hampir 95 persen masyarakat di lima desa, jika tetap dimasukkan ke Kampar, dikhawatirkan masyarakat lebih memilih Golput pada Pilleg, karena tidak mengenali calon dari Kampar," katanya dihadapan forum.
Guna menghindari hal tersebut lanjut Wabup Rohul, maka sebaiknya KPU Riau mengambil sikap dan langkah yang bijak. Karena bagaimanapun potensi suara dengan total lebih 6 ribu di lima desa tentu akan sangat merugikan bagi Riau secara keseluruhan dalam Pemilu nantinya.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Riau Nurhamin yang hadir dalam Rakor mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi bersama KPU pusat dan beberapa instansi kementerian terkait pembahasan lima desa di Kampar dan Rohul.
Sebagaimana dilansir dari riauposco, karena kondisi yang terjadi tidak saja di Riau, namun beberapa daerah lainnya terutama pasca pemekaran.
"Kita sudah sampaikan seluruhnya berdasarkan aspirasi Rohul dan Kampar, berikut solusi. Hanya saja karena ini Pilleg dan Pilpres, jadi pemerintah pusat lebih memandang secara luas dan memutuskan DPT tetap masuk Kampar untuk masyarakat di lima desa," ujarnya.
Sehingga KPU Riau lanjut Nurhamin, hanya bisa menjalankan instruksi dan arahan pemerintah pusat. Di mana jika masyarakat tidak bisa memilih untuk calon Rohul atau Kampar misalnya, namun calon untuk provinsi maupun pusat DPR atau DPD RI, seharusnya tetap bisa dilakukan.
Memang KPU Riau harus mengikuti arahan pusat, di mana berdasarkan keputusan MA, memang lima desa masuk wilayah administrasi Kampar yang menjadi acuan KPU.
Sebab keputusan MA ini sendiri membatalkan keputusan Mendagri RI yang menyatakan sebelumnya lima desa masuk wilayah Rohul. Terkait masih terjadinya silang pendapat antara Rohul yang merasa dirugikan dan KPU Riau yang mengikuti arahan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, Gubri H Annas Maamun mengemukakan memang apa yang menjadi kendala sudah tidak tepat lagi diselesaikan dalam waktu dan tempo yang singkat.
"Untuk lima desa, KPU diminta menyelesaikan dengan arif agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Pilleg dan Pilpres,’’ ungkapnya.
Karena lanjut Gubri, memang waktu pelaksanaan yang sudah semakin dekat, maka perlu diperbaiki di masa mendatang. Gubri menyadari penyelesaiannya akan sangat sulit karena waktu sudah mepet.
Karenanya ia lebih menyerahkan permasalahan tersebut kepada KPU Riau. "Mudah-mudahan semuanya dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib pada proses nantinya. Saya serahkan ke KPU,’’ sambung Annas.***(ado)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

