• Home
  • Sosial
  • Perubahan OPD Baru, Pemko Dumai Jamin Keamanan Aset

Perubahan OPD Baru, Pemko Dumai Jamin Keamanan Aset

Kamis, 16 Februari 2017 17:43 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai menyebut bahwa aset daerah tetap terjaga aman dan tidak akan hilang dalam proses perpindahan, atau mutasi dampak kebijakan perubahan organisasi perangkat daerah baru.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Dumai, Afifuddin di Dumai, Kamis, mengatakan, untuk proses peralihan aset daerah ini, pemerintah sudah ada sistem dan koordinasi baik dengan seluruh satuan kerja.

"Tidak ada masalah dengan perpindahan aset daerah ini dan tidak akan hilang karena kita sudah ada sistem dan berkoordinasi dengan pegawai pengelola aset di satuan kerja tersebut," kata Afifuddin, Kamis.

Menurutnya, aset daerah yang dikuasai suatu bidang dan bagian dalam OPD otomatis akan diproses mutasi jika ada kebijakan pemisahan atau penggabungan satuan kerja sesuai ketentuan berlaku.

Keseluruhan aset daerah berupa bergerak dan tidak bergerak terdapat di semua satuan kerja ini juga sudah terkelola baik dan terdata di masing masing instansi sebagai modal dan kekayaan daerah.

Setiap benda, barang, bangunan atau lahan dan lainnya milik pemerintah otomatis jadi aset daerah, dan hampir di semua satuan kerja ditunjuk pejabat berwenang, yaitu kepala sub bagian keuangan dan aset.

"Aset daerah tidak boleh hilang dan harus jelas jika tidak lagi ditemukan, apakah sudah dilelang, dihapuskan atau dimutasi, karena itu di semua satuan kerja ada pejabat berwenang," sebutnya.

Pengelolaan aset daerah ini dipastikan sudah terlaksana sesuai perundangan berlaku, karena juga akan menjadi bahan pemeriksaan lembaga negara berwenang, misalnya Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Diketahui, Pemerintah Kota Dumai diawal 2017 memberlakukan organisasi perangkat daerah baru sebanyak 34 satuan berdasarkan peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah.

Struktur OPD baru Pemkot Dumai terdiri atas 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 inspektorat, 19 dinas daerah, 5 badan daerah dan 7 pemerintah kecamatan. 

(ant/ant)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar