Proyek Pembangunan Road Race Bengkalis Seusai Aturan Berlaku
Kamis, 26 Maret 2015 16:29 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat membantah telah menyalahi aturan dalam pembangunan arena Road Race di Jalan Utama, Kota Duri, tersebut.
Bantahan itu untuk proyek lanjutan tahun 2014, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 12.512.769.831,16. PPTK proyek arena road race tahun 2014 Isnaryo kepada sejumlah wartawan Kamis (26/3/2015) mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp12,5 miliar yang dibayarkan untuk pekerjaan sesuai dengan progres di lapangan.
Ada enam item pekerjaan pembangunan sarana olahraga tersebut yang dibayarkan sesuai dengan bestek.
"Ada enam item pekerjaan yang kami bayarkan sesuai dengan bestek yang ada. Keenam item itu dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Joglo Multi Ayu, dan tim PHO sudah mengecek ke lapangan hasil pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga kita bayarkan sesuai dengan volume di lapangan," ujar Isnaryo.
Keenam item pekerjaan itu adalah, pertama, mobilisasi umum sebesar Rp46.362.500,0, kedua pembangunan drainase dan pekerjaan saluran atau parit pembuang sebesar Rp1.314.205.597,81, ketiga pekerjaan tanah meliputi galian dan timbunan dengan nilai Rp1.640.578.593,67.
Keempat perkerasan berbutir agreget A dan B sebesar Rp5.993.304.444,21, kelima pekerjaan struktur arena meliputi pagar, turap dan lain dengan biaya Rp1.770.250.477,64 dan keenam pekerjaan lain-lain seperti pemasangan geotekstil Rp610.543.695,00.
Total biaya yang tersedot untuk keenam item pembangunan arena road race itu adalah Rp11.375.245.308,33. Sementara itu untuk beban PPN sebesar Rp 10% yaitu Rp1.137.524.530,83. Sehingga total seluruh pembayaran adalah Rp12.512.769.839,16 dibulatkan Rp12.512.769.830, sesuai dengan harga kontrak awal proyek tersebut.
"Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan arena road race di Duri tersebut, kami meyakini tidak ada terjadi unsur mark up apalagi menyalahi aturan yang berlaku. Kami tetap menghargai upaya hukum oleh Kejari Bengkalis maupun langkah yang diambil komisi II DPRD Bengkalis terhadap pelaksanaan proyek itu. Namun pada prinsipnya, Dinas PU tetap bekerja sesuai prosedural dan tidak menyalahi aturan," ujar Isnaryo.
Seperti diketahui pembangunan arena road race di Duri tersebut pekerjaannya dimulai pada tahun 2013 lalu dengan nilai Rp8 miliar. Kemudian pekerjaan lanjutan pada tahun 2014 sebesar Rp12,5 miliar yang mana semua kegiatan pekerjaan berada di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bengkalis.Beberapa waktu lalu Kejari Bengkalis menilai proyek tersebut diduga bermasalah.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

