Proyek Tak Tuntas, Dinas PU Pelalawan Blacklist 4 Perusahaan
Rabu, 14 Januari 2015 19:33 WIB
PELALAWAN : Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan blacklist empat perusahaan sepanjang tahun 2014. Empat perusahaan ini dinyatakan tahun ini tidak boleh melakukan aktivitas dikabupaten Pelalawan.
"Iya, tahun anggaran 2014 lalu, ada empat perusahaan yang tidak mampu menuntaskan pekerjaan mereka di dinas kita. Proyek mereka, kita putus kontrak, terus perusahaannya, kita blacklist," terang kepala dinas PU, Hasan Tua Tanjung, Rabu (14/1/15).
Hanya saja, Hasan Tua tidak mau menyebut keempat perusahaan dimaksud. Namun demikian dia menyebut, proyek yang diborong keempat perusahaan ini, berada di kecamatan Teluk Meranti, kecamatan Pelalawan dan dua pekerjaan di kecamatan Langgam.
"Yang pasti, pekerjaan mereka ini, berada di keempat kecamatan, Teluk Meranti, Pellaawan dan kecamatan Langgam," tegasnya.
Disebutkannya, proyek tak tuntasnya, berkisar diatas 50 persen. Seperti di Teluk Meranti penimbunan jalan Bau-bau. Dikecamatan Pelalawan, paket pembangunan semenisasi di desa Kuala Tolam. Sementara, itu di Langgam pembangunan boxculvert dan penimbunan jalan.
(feb/feb)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

