Ratusan Warga Terjaring Razia KTP Satpol PP Dumai
Senin, 16 Desember 2013 15:05 WIB
DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia kartu tanda penduduk. Kegiatan ini dilakukan sejak Jumat (13/12/13) kemarin hingga berakhir besok malam, Selasa (17/12/13).
Razia identitas diri dilakukan dengan cara menyisir jalan di wilayah Kota Dumai. Alhasil dari razia itu, ratusan warga yang tidak mengantongi identitas diri berhasil diamankan dan langsung dilakukan sidang ditempat.
"Razia yang kita lakukan banyak menemukan warga belum atau tidak membawa kartu identitas diri. Sidang yang kita lakukan sendiri dipusatkan di Gedung Serbaguna dengan menghadirikan panitra dari PN Dumai," ungkap Kakan Satpol PP Dumai, Bambang, Senin (16/12/13).
Dalam melakukan razia KTP, Satpol PP menyisiri kawasan perkotaan terutama untuk kawasan jalan protokol seperti, jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Sukajadi serta jalan Hassanudin.
"Warga yang tidak membawa atau tidak memiliki KTP dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu. Sementara bagi warga yang tidak memiliki KTP akan diberikan sanksi denda sebanyak Rp50 ribu," ungkapnya.
Perbedaan denda yang diberikan, kata Bambang, sesuai keputusan majelis hakim saat persidangan dan sesuai pasal yang dikenakan terhadap warga yang terjaring karena tidak mengantongi identitas diri.
Disinggung soal warga pendatang, Kasatpol PP mengakui selama melakukan razia tidak ada warga pendatang yang terjaring. Hampir keseluruhan mengaku KTP tertinggal dan warga Dumai.***(die)
Razia identitas diri dilakukan dengan cara menyisir jalan di wilayah Kota Dumai. Alhasil dari razia itu, ratusan warga yang tidak mengantongi identitas diri berhasil diamankan dan langsung dilakukan sidang ditempat.
"Razia yang kita lakukan banyak menemukan warga belum atau tidak membawa kartu identitas diri. Sidang yang kita lakukan sendiri dipusatkan di Gedung Serbaguna dengan menghadirikan panitra dari PN Dumai," ungkap Kakan Satpol PP Dumai, Bambang, Senin (16/12/13).
Dalam melakukan razia KTP, Satpol PP menyisiri kawasan perkotaan terutama untuk kawasan jalan protokol seperti, jalan Sudirman, Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Sukajadi serta jalan Hassanudin.
"Warga yang tidak membawa atau tidak memiliki KTP dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp20 ribu hingga Rp30 ribu. Sementara bagi warga yang tidak memiliki KTP akan diberikan sanksi denda sebanyak Rp50 ribu," ungkapnya.
Perbedaan denda yang diberikan, kata Bambang, sesuai keputusan majelis hakim saat persidangan dan sesuai pasal yang dikenakan terhadap warga yang terjaring karena tidak mengantongi identitas diri.
Disinggung soal warga pendatang, Kasatpol PP mengakui selama melakukan razia tidak ada warga pendatang yang terjaring. Hampir keseluruhan mengaku KTP tertinggal dan warga Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

