• Home
  • Sosial
  • Sekda Bengkalis Minta ASN Selalu Update Peraturan dan UU

Sekda Bengkalis Minta ASN Selalu Update Peraturan dan UU

Senin, 12 Oktober 2015 19:56 WIB
BENGKALIS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan atau update terhadap segala peraturan dan perundang-undangan, agar tidak salah dalam bertindak. Mengingat, hampir setiap saat aturan tentang tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan terus berubah.

"Tugas dan tanggung jawab seorang ASN dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik sangat berat. Terlebih lagi, setiap saat peraturan dan perundang-undangan mengenai pemerintahan terus berubah, makanya kami minta agar calon ASN banyak membaca," ungkap Sekretaris Daerah, Burhanudin, saat membuka Pendidikan Pelatihan Prajabatan bagi 245 CPNS dari formasi honorer K2, Senin (12/10/2015).

Dikatakan, menjadi seorang ASN tidak hanya sekedar masuk kantor kemudian mengisi absen, tapi harus menjadi sosok sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Untuk menjadi SDM yang berkualitas dan terampil di tengah-tengah masyarakat, calon ASN diminta untuk belajar dan  membaca segala aturan yang ada, sehingga dapat mengikuti setiap perubahan yang berlaku.

Burhanuddin mencontohkan, dirinya selalu membaca setiap perubahan peraturan yang terjadi setiap saat. 

Jika dulu, setiap hampir malam selalu mengisi waktu untuk membaca dan memahami aturan tentang penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih para CASN yang mengikuti Diklat Prajabatan ini, masih muda dan mempunyai kesempatan panjang untuk berkarya, tidak ada salahnya jika terus menggali ilmu dan 
pengetahuan.

"Meski bapak/ibu selama menjadi honorer sudah punya pengalaman di lingkungan pemerintahan, namun perlu disadari tugas sebagai PNS itu sangat berat. Jadi perlu pengalaman dan pemahaman dalam menjalankan tugas," ungkap Burhanudin.

Kompleksitas permasalahan yang dialami aparat pemerintahan sebagai konsekuensi atas perubahan dinamika lingkungan strategis, menuntut lahirnya aparat yang profesional, kreatif, inovatif dan tangguh. Sangat penting dan perlu kita ketahui bersama pula, bahwa saat ini tuntutan reformasi birokrasi telah menjadi perhatian utama pemerintah dan isu nasional.   

Saat ini dan ke depan, ASN mengahadapi tantangan yang makin tidak ringan. Kinerja PNS selalu menjadi sorotan dan bahan diskusi berbagai pihak yang seakan tidak ada habisnya. 

Mengenai disiplin PNS dan bagaiman seharusnya setiap pns sudah sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang memuat tentang kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat diajtuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar