• Home
  • Sosial
  • Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Pekanbaru Dilarang Beroperasi

Selama Ramadhan Tempat Hiburan di Pekanbaru Dilarang Beroperasi

Kamis, 26 Mei 2016 09:53 WIB
PEKANBARU - Kepala satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan seluruh tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup. 

Hal itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan umat islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan. 

"Ya, berdasarkan hasil rapat dengan Polresta kota Pekanbaru, kita sepakat bahawa selama Ramadhan seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan rumah makan wajib tutup tanpa terkecuali," tegas Zulfahmi Adrian kepada Riauterkini .com. 

Kemudian, Zul menegaskan bagi mereka yang tidak mengindahkan edaran tersebut akan ditindak tegas. Penindakannya tentu sesuai dengan prosedur mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. 

"Intinya, selama ramadhan kita akan gencarkan penertiban. Mulai dari tempat hiburan, rumah makan buka di siang hari, dan hal yang mengganggu ketenangan dibulan ramadan," paparnya. 

Lanjut, Zoel juga menghimbau kepada pemilik usaha rumah makan non muslim jika ingin membuka usahanya selama ramadhan diminta untuk mengurus izin dan meminta stiker ke BPT-PM bahwasanya tempat mereka khusus bagi mereka yang non muslim. 

"Kalau mereka non muslim mereka tinggal urus saja, stiker RM Non Muslim di BPT-PM," ujarnya lagi. 

Ketika ditanya kapan edaran resmi Ramadhan akan di keluarkan dan disosialisasikan, Zoel mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama beberapa instansi terkait. Ditargetkan sepekan sebelum ramadan itu sudah diedarkan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ramadhan
Komentar