Suparman Doakan Annas Maamun, Andi Rahman Pilih Diam
Kamis, 25 Juni 2015 21:49 WIB
PEKANBARU - Ketua DPRD Riau Suparman minta jamaah di Mesjid Al Ikhsan-Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu minta didoakan agar Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tabah menjalani proses hukum yang dijalaninya setelah Pengadilan Tipikor Bandung mempvonis selama enam tahun pada Rabu (24/6/15) lalu.
Menurut Suparman, mendoakan orang yang sedang menerima cobaan sudah menjadi kewajiban seorang muslim. Apalagi Annas saat ini masih tercatat Gubernur Riau meski berstatus non aktif.
"Mari bersama-sama kita doakan kepada pak Annas Maamun Gubri non aktif yang sudah sudah divonis 6 tahun, supaya beliau tabah menerima cobaan," kata Suparman, tadi malam disela-sela menghadiri kegiatan Syafari Ramadhan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Turut hadiri pada kesempatan ini, Asisten II Setdaprov Riau Masperi, Bupati Rohul Achmad, Ketua DPRD Rohul, Kepala BPAKD Riau Indrawati Nasution, Kasatpol PP Riau Zainal Z MSi, Kepala BPAD Riau Yoserizal Zen, Karo Humas Darusman, Staf Ahli Gubernur Joni Irwan, Kadiskes Riau Andra.
Sementara Plt Gubri Arsyadjuliandi saat dimintai tanggapannya terkait vonis enam tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat justru enggan berkomentar. "Tak usahlah, biarlah itu domain hukum," ungkap Andi.
Seperti diketahui, Gubernur Riau (non aktif) Annas Maamun (75) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipokor Bandung, Rabu (24/6/15). Atas vonis tersebut Annas langsung menyatakan banding.
Dalam vonis hakim yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol menyatakan Annas. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Annas juga dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis tersebut untuk kurungan badan sama dengan tuntutan jaksa, hanya denda saja yang membedakan karena jaksa KPK mengenakan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan ini yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.
Kemudian, hal yang meringankan yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah berusia lanjut. Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan.
Pasal 12 huruf b uu no 31 1999 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelenggara negara menerima hadiah dari Gulat Manurung sebesar Rp 500 juta karena telah memasukkan permintaan dari Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk dalam rekomendasi tim terpadu.
Padahal, menurut hakik, patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Annas menyangkal pemberian uang dari Gular tersebut sebagai bentuk suap dengan menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk pembelian ruko yang kemudian tidak jadi.
"Namun penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung bukti sehingga patut dikesampingkan," tutur hakim.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

