• Home
  • Sosial
  • Wabup Rohul Minta Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Wabup Rohul Minta Perusahaan Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran

Kamis, 17 Juli 2014 14:54 WIB

PASIRPANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengimbau seluruh perusahaan tersebar di 16 kecamatan untuk segera membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H min 7 (H-7) Lebaran.

Bagi perusahaan yang terbukti melalaikan kewajibanya dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Sebagai bentuk sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Pemkab Rohul akan mengevaluasi dan mempersulit segala bentuk urusan yang berhubungan dengan pemerintah daerah.

"Kami berharap kepada semua perusahaan sudah membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum Lebaran," kata Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri, Kamis (17/7/14).

Menurut Wabup, pembayaran THR lebih cepat, diharapkan bisa membantu karyawan perusahaan untuk mempersiapkan diri dalam menyambut Lebaran. Diakuinya, untuk me-monitoring perusahaan, Pemkab Rohul telah membuka Posko Pengaduan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul.

"Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka perusahaan itu nantinya akan dievaluasi," ancam dia.

Demi tetap berjalannya produksi perusahaan, Wabup Hafith mengimbau kepada seluruh manajemen perusahaan menyalurkan hak karyawannya. Sementara, bagi masyarakat dan khusunya karyawan diminta pro aktif yakni untuk melaporkan ke Posko Pengaduan jika perusahaan tempat dia bekerja belum memberikan THR.

"Jika ada perusahaan yang tetap tidak membayarkan THR kepada karyawannya diminta seluruh pihak segera melapor ke Posko Pengaduan, sehingga segera difasilitasi," tegas Wabup Rohul.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar