BPTPM Dumai: PT. Mayatama Pasang Fiber Optic dan Tiang Pemancar Ilegal
Selasa, 12 April 2016 19:49 WIB
DUMAI - Provider internet milik PT. Mayatama yang masuk ke Kota Dumai melakukan pemasangan kabel FO (fiber optic) dan juga tiang pemancar jaringan ke pelanggan belum mengantongi izin dari instansi Pemerintah Kota Dumai.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada media mengatakan belum ada rekanan dari perusahaan provider internet PT. Mayatama yang mengurus izin usahanya ke pelayanan.
"Kalau belum mengantongi izin tentunya itu sudah jelas menyalahi aturan dan ilegal. Sampai sejauh ini perusahaan yang dimaksud (PT. Mayatama.red) belum ada melakukan pengurusan izin ke kita," kata Hendri Sandra, diruang kerjanya, Selasa (12/4/16).
Menurutnya, perusahaan atau provider internet sebelum beroperasi harus melengkapi izin dari BPTPM, Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Camat serta Lurah setempat. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kata dia, sudah jelas menyalahi aturan.
"Padahal kita dari pemerintah tidak menghambat bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya di daerah ini. Tapi alangkah baiknya jika perusahaan mengikuti prosedur dalam menjalankan usahanya di Kota Dumai dengan mengurus izin," ujarnya.
Dijelaskan Hendri, pemasangan kabel optic maupun pipa jaringan perizinanya harus lengkap dan satu paket. Menindaklanjuti laporan ini maka pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada PT. Mayatama selaku perusahaan internet tersebut.
Hal senada juga disampaikan Lurah Rimba Sekampung, Suhaidi. Dia menyebutkan belum mengetahui terkait pendirian tiang kabel fiber optic yang ada di jalan-jalan kota Dumai yang dilakukan PT Mayatama selaku provider internet jaringan kabel fiber optic terbaru yang memiliki teknologi terkini tersebut.
"Saya belum tahu soal itu. Malah dari teman-teman media memberitahukan masalah ini. Seharusnya perusahaan itu mengurus izin ke BPTPM Kota Dumai jika ingin mengembangkan usahanya di Kota Dumai," ujar Suhaidi, kepada awak media di ruang kerjanya.
Sebagai data tambahan, saat ini perusahaan PT. Mayatama sudah mendirikan tiang kabel fiber optic internet di sepanjang jalan perkotaan di Kota Dumai. Ironisnya perusahaan itu belum terdaftar di instansi perizinan milik Pemerintah Kota Dumai, untuk mengembangkan usahanya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Tekno
5 Cara Menyembunyikan Alamat IP Anda
-
Tekno
Apa yang Mempengaruhi Nilai Ping Koneksi Internet?
-
Tekno
Bagaimana Menawarkan Wi-Fi ke Tamu di Apartemen Sewa?
-
Tekno
Emoji Mix Oleh Tiktok Sedang Trending Topik
-
Tekno
Cara Berhenti Langganan Layanan Internet IndiHome
-
Tekno
Kominfo Sebut 9 Daerah Upgrade Jaringan 4G

