• Home
  • Tekno
  • BPTPM Dumai Segera Panggil Seluruh Provider Internet

BPTPM Dumai Segera Panggil Seluruh Provider Internet

Jumat, 29 April 2016 15:20 WIB
DUMAI - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Duumai dalam waktu dekat akan memanggil seluruh perusahaan provider internet yang ada di daerah itu.

"Kita akan panggil seluruh provider internet yang ada di daerah ini untuk meninjau kembali seluruh kelengkapan legalitas izin usahanya," kata Hendri Sandra, Kepala BPTPM Dumai, Jumat (29/4/16).

Dijelaskannya, saat ini belum ada aturan mengenai pajak tiang yang bisa diambil oleh pemerintah. Namun demikian, instansi terkait sudah melakukan koordinasi perihal pajak tiang baik itu jaringan maupun lainnya.

"Sampai sejauh ini instansi terkait belum bisa memungut pajak tiang mengingat aturan dasar memunggut belum ada. Kita sendiri sudah mulai membahas masalah ini untuk menyiapkan aturan pungutan pajak tiang," jelasnya.

Dijelaskan Hendri, untuk perusahaan provider internet itu izin dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkoinfo) Republik Indonesia. Kemudian izin itulah menjadi landasan perusahaan untuk menjalankan usahannya.

"Kalau sudah mengantongi izin dari Kemenkoinfo RI, perusahaan provider internet bisa menjalankan usahannya dan perusahaan mengurus untuk pembukaan usahannya dengan mengurus izin dengan instansi terkait di Dumai," urainya.

Sementara mengenai izin yang dikeluarkan BPTPM Kota Dumai, kata dia, sebatas HO, SIUP, SITU dan TDP. Izin ini dikeluarkan sebagai landasan izin tempat usaha bagi perusahaan provider internet.

"Saya tidak ada mengatakan kalau HO itu jangka waktunya dua bulan. HO itu masanya sampai empat tahu sekali. Jika izin sudah mendekati masa waktunya maka perusahaan segara mungkin mengurus izin," pungkasnya.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Internet
Komentar