• Home
  • Tekno
  • Cemooh Program Pemerintah Melalui Medsos, Honorer Disdikbud Meranti Dipecat

Cemooh Program Pemerintah Melalui Medsos, Honorer Disdikbud Meranti Dipecat

Senin, 26 September 2016 14:53 WIB
MERANTI - Gara-gara membuat status yang mencemooh dan mengolok-olok kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti di akun Media sosial,‎ seorang oknum honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti dipecat.

Selain pemecatan Honorer, sebanyak 13 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diberikan surat teguran terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honor yang melanggar aturan kedisiplinan.

“Ini berdasarkan kebijakan pimpinan untuk menegakkan aturan kedisiplinan,” tutur Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Drs Revirianto, Ahad (25/9/16) kemarin melalui Kepala Bidang Pembinaan Pegawai, Rika Ssos.

Mengenai pemecatan tenaga honorer itu dilakukan berdasarkan instruksi Wakil Bupati, Drs H Said Hasyim, karena pegawai honor tersebut dinilai tidak menerima kebijakan yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Meranti. Sehingga honorer tersebut mengolok-olok dan mencemooh kebijakan pemkab melalui media sosial. 

“Seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Meranti, seharusnya mendukung dan melaksanakan kebijakan itu, bukan malah mengolok-oloknya. Makanya karena dinilai tidak bisa menerima kebijakan itu, akhirnya dilakukan pemecatan sesuai instruksi pimpinan. Kami hanya melaksanakannya saja,” tegas Rika.

Ke depan pihaknya akan berupaya lebih optimal lagi dalam melaksanakan kebijakan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Meranti. Selain melakukan inspeksi mendadak, pemantauan di media sosial (medsos) juga akan dilakukan.

Lebih jauh dijelaskan Rika, terkait surat teguran bagi 13 kepala SKPD, ditemukannya sejumlah pegawai yang tidak masuk pada jam kantor atau keluar kota tanpa keterangan. 

Sesuai aturan, yang memberikan teguran terhadap hal itu adalah kepala SKPD. Sementara BKPP hanya memberikan teguran kepada kepala SKPD saja. 

“Surat teguran untuk kepala SKPD karena memiliki jajaran yang tidak disiplin. Teguran itu dilakukan secara berantai. Selaku penanggung jawab di SKPD masing-masing, maka yang ditegur adalah kepala SKPD,’’ sebutnya dengan harapan kedisiplinan meningkat.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags FacebookMedsos
Komentar