• Home
  • Tekno
  • Wawako Dumai Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Wawako Dumai Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 16 September 2016 15:24 WIB
DUMAI - Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo menilai publik berhak mendapat akses informasi yang layak dikonsumsi karena itu keterbukaan sangat penting sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

"Tujuan lain dari keterbukaan informasi ini juga agar masyarakat bisa aktif mengawasi kinerja pemerintahan, terutama pada pendidikan dan pelayanan kesehatan," kata Eko Suharjo, usai membuka pelatihan PPID.

Menurut dia, setiap badan publik mesti menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang akan bertugas menyediakan informasi publik bagi masyarakat.

Dijelaskan, akses informasi yang transparan dan akuntabilitas ini nantinya akan membantu jalannya roda pembangunan karena masyarakat berperan langsung dalam pengawasan kinerja pemerintah.

Selain itu, PPID yang ditetapkan mesti dapat mengetahui informasi apa yang layak dikonsumsi atau tidak dibutuhkan masyarakat sebelum disebarkan kepada publik.

"Informasi ini mesti dapat dibedakan mana yang layak dikonsumsi publik dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat," sebutnya lagi.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau ini menambahkan, Pemkot Dumai sangat berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik dan akan berupaya menerapkan e-Governance dan e-Budgeting dalam pelaksanaan program pembangunan.

Sebab dengan penerapan e-Governance dan e-Budgeting tersebut merupakan wujud efisiensi dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan anggaran pembangunan dan pertanggungjawaban yang terukur.

"Semuanya harus transparan agar asumsi positif masyarakat terbangun dan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai rencana dan efektif efesien," jelasnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas Infokom Setdako Dumai Basri mengatakan, kegiatan pelatihan PPID diikuti perwakilan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Dumai dan para jurnalis sebagai pemohon informasi.

"Pelatihan PPID dan sosialisasi undang undang keterbukaan informasi publik ini bertujuan untuk menyamakann persepsi antara instansi pemerintah dengan pemohon informasi publik berdasarkan ketentuan berlaku," terangnya.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar