DPRD Riau menggesa revisi Perda penurunan nilai pajak BBM jenis pertalite. Usai mendengarkan jawaban pemerintah, dewan langsung membentuk pansus yang terdiri 18 anggota.
Pemerintah Provinsi Riau ternyata mendapatkan keuntungan besar dari distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 24 ayat 2 Tentang Pajak Daerah ditetapkan pajak BBM sebesar 10 persen.