• Home
  • Dumai
  • DPMPTSP Dumai Terapkan Sistem OSS Mudahkan Calon Investor

DPMPTSP Dumai Terapkan Sistem OSS Mudahkan Calon Investor

Hadi Pramono Rabu, 20 Maret 2019 10:44 WIB
DUMAI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melaksanakan sosialisasikan implementasi perizinan berbasis Online Singel Submission atau yang dikenal dengan OSS di Halaman Kantor DPMPTSP Kota Dumai.

Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan layanan perizinan di Indonesia khususnya di Kota Dumai.

Dengan adanya PP 24 tahun 2018 ini dapat membuka peluang bagi warga untuk bisa melakukan mendaftarkan izin usahanya dengan mudah, hanya cukup melalui gadget, website, sehingga bisa keluar NIB untuk usahanya. 

Dimana setiap badan usaha atau perorangan harus memiliki NIB ini sebagai langkah awal dalam berusaha. OSS dulunya dikelola oleh Kementerian Koordinator (Menko) Perekonomian. Namun pada Januari 2019, OSS akan dikelola oleh BKPM RI.

Ada 3 poin yang diterangkan saat sosialisasi ini yakni pelayanan secara perbantuan atau pendampingan bagi warga yang belum paham, modal prioritas dan layanan prioritas.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra menjelaskan, sosialisasi sistem perizinan OSS ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Dumai melalui DPMPTSP Kota Dumai dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

"Tujuannya adalah penyampaian informasi terkait dengan implementasi dari PP Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik atau lebih dikenal OSS yang saat ini telah mulai dilaksanakan," ujarnya.

DPMPTSP Kota Dumai dari awal, lanjutnya, sudah mengadopsi OSS yaitu, pencantuman NIB sebagai salah satu syarat. Dengan memiliki NIB maka pengusaha sudah langsung memiliki Angka Pengenal Impor (API), akses kepabeanan, pendaftaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja (RPTK) dan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Masih kata Hendri Sandra, OSS ini juga membantu pemohon yang akan membuat NIB dengan membuka help desk. Pembaharuan dan penyempurnaan sistem pelayanan perizinan pada DPMPTSP Kota Dumai.

Dikatakannya, adapun langkah yang sudah dilakukan oleh PTSP diantaranya melakukan pembenahan sistem perizinan yang tidak terakomodir oleh sistem OSS, karena sistem OSS hanya melayani 32 izin secara nasional dan sisanya tetap akan dilayani oleh izin usaha yang dilaksanakan PTSP Kota Dumai.

"Kita telah membentuk satgas percepatan usaha sesuai dengan amanat PP 24/2018 yang efektif dilaksanakan pada awal April 2019. Kita juga menempatkan beberapa tim teknis perizinan di PTSP Kota Dumai dalam rangka meningkatkan pelayanan pada pelaku usaha," tambahnya.

Berdasarkan data statistik yang ada di PTSP Kota Dumai, dalam pelaksanaan OSS selama tiga bulan ini terhitung sebanyak 2.100 akun yang sudah teregistrasi secara OSS, sekitar 1.680 akun sudah diaktivasi, sebanyak 978 izin usaha, dan sekitar 146 izin komersial dan operasional.

"Sistem OSS ini memberikan layanan 24 jam karena secara online, dari tempat kediaman pelaku usaha juga bisa mengakses, jika syarat memenuhi petugas langsung aktivasi dan validasi. Dari total register 2.100 baru setengah yang diaktivasi dan validasi," tuturnya.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Walikota Zulkifli AS didampingi Wawako Eko Suharjo, hadir Sekda Dumai H Hamdan Kamal dan Kepala OPD lainnya. Sosialisasi dipusatkan di halaman kantor DPMPTSP Jalan HR Subrantas Dumai, Selasa (19/3/19).

Sosialisasi diisi dengan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMPTSP Kota Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai. 

Karena bagi pengusaha yang ingin mengurus perizinan melalui program OSS terlebih dahulu harus memiliki NIK dan terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan baru permohonannya dapat diproses.

Dalam ragka mendukung implementasi OSS di Kota Dumai juga dilakukan tanda tangan Memorandum of understanding (MoU) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas PUPR, Bapenda, DLH, Dinas Perdagangan, Disporapar, DKPP, Dishub, Disdikbud, Dinas Perikanan, Disnakertrans, Disperinkop, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Diskominfo.

Walikota Dumai Zulkifli AS mengatakan, dengan diselenggarakannya sosialisasi PP 24/2018 tentang perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik atau OSS dapat memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sehingga tidak lagi bertele-tele dan mempermudah para investor untuk berinvestasi.

"Mungkin hari ini baru disosialisasikan secara formal, namun ini sudah kita terapkan dalam beberapa bulan yang lalu dan sedang berjalan, jika sudah dipenuhi seluruh administrasi maka prosesnya paling cepat satu hari dan paling lama tiga hari," katanya.

Orang nomor satu di Kota Dumai ini menegaskan, bahwa ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan cukup optimal dengan memangkas birokrasi setiap pengurusan izin usaha di Kota Dumai.

Walikota Dumai menghimbau DPMPTSP Kota Dumai merubah mindset, merubah perilaku, dan cara pelayanan dengan memberikan yang terbaik kepada pelaku usaha untuk mengurus semua perizinan di DPMPTSP Kota Dumai.

"Sesuai dengan motonya yaitu Cepat Senyum Ramah (CSR). Maka dari itu, seluruh pengusaha atau warga perorangan yang ingin berusaha saat ini pemerintah sudah menyiapkan sistem yang cepat dan mudah yaitu OSS," pungkasnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags DPMPTSP DumaiPemko Dumai
Komentar