• Home
  • Ekbis
  • 31 Daftar Terbaru Bank Penerima Setoran Dana Haji

31 Daftar Terbaru Bank Penerima Setoran Dana Haji

CNBC Indonesia Rabu, 28 Februari 2018 20:24 WIB
Foto: Dokumentasi Kementrian Agama
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaran Ibadan Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021. BPS-BPIH yang ditetapkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi dalam pengelolaan keuangan haji.

Ketua Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, BPS-BPIH tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awai, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.

Adapun jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan mencapai 31 BUS/UUS. Jumlah tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH Penerimaan, 3 BPS-BPlH Operasional, 7 BPS-BPlH Likuiditas, 27 BPS-BPM Penempatan, 6 BPS-BPlH Nilai Manfaat dan 11 BPSSPIH Mitra investasi.

"BPS-BPIH ditetapkan sesuai dengan UU34/2014, PP 5/2018 dan Peraturan BPKH nomor 4 tahun 2018. Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jamaah dan kemampuan cash management,"kata dia saat ditemui di acara BPKH, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Setelah terpilih menjadi BPS-BPIH, 31 bank syariah tersebut akan bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.

"Kerjasama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran, tetapi juga dalam pengeolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun investasi pembiayaan syariah dan lainnya,"terang dia.

BPKH juga bersinergi dengan tiga bank milik negara dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jamaah haji. Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat meiayani jamaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok indonesia.

Dengan penetapan BPS-BPIH diharapkan mampu melayani tambahan lebih dari 550 ribu jamaah baru setiap tahun, pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu, meningkatkan imbal hasil penempatan dan investasi dan dukungan bagi penyelenggaraan ibadah haji.

Pada Februari 2018, seluruh dana/pengeloaan keuangan haji di BPS-BPIH telah dipindahkan dari Kementerian Agama kepada BPKH. BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS, dan kerjasama dengan OJK dan Bank indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah.

Berikut daftar bank dan unit usaha syariah yang menerima setoran biaya haji :

  1. BNI Syariah

  2. Bank Muamalat

  3. Bank Syariah Mandiri

  4. BRI Syariah

  5. Bank Aceh

  6. BCA Syariah

  7. Bank Mega Syariah

  8. Bank Syariah Bukopin

  9. Bank Panin Dubai Syariah

  10. Bank BTPN Syariah

  11. Bank Permata Syariah

  12. Bank BTN Syariah

  13. Bank Sinarmas Syariah

  14. Bank CIMB Niaga Syariah

  15. Bank OCBC NISP Syariah

  16. Bank Danamon Syariah

  17. Bank Maybank Syariah

  18. Bank DKI Syariah

  19. Bank Jatim Syariah

  20. Bank Jateng Syariah

  21. Bank Kaltimtara Syariah

  22. Bank Sumselbabel Syariah

  23. Bank Sumut Syariah

  24. Bank Riaukepri Syariah

  25. Bank Nagari Syariah

  26. Bank Sulselbar Syariah

  27. Bank Kalbar Syariah

  28. Bank Kalsel Syariah

  29. Bank DIY Syariah

  30. Bank NTB Syariah

  31. Bank Jambi Syariah

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Bank Riau KepriBank Riaukepri SyariahDana HajiHaji
Komentar