• Home
  • Ekbis
  • BPJS Ketenagakerjaan Bakal MoU dengan BPTPM Dumai

Rangkul Peserta Baru

BPJS Ketenagakerjaan Bakal MoU dengan BPTPM Dumai

Senin, 26 Januari 2015 20:13 WIB
DUMAI - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai bakal menjalin kerjasama dalam bentuk Morendum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal ( BPTPM) pada proses kepengurusan segala perizinan.

Semua itu dilakukan dalam rangka merangkul masyarakat, perusahaan dan pengusaha lainnya agar terdaftar dalam program Badan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) sebagai peserta yang merupakan program Pemerintah Pusat.

"Dalam waktu dekat, kita akan segera teken MoU dengan BPTPM mengenai kerjasama dalam proses kepengurusan izin", kata Kepala Cabang BPJS-TK Kota Dumai, Asril,SE, Senin (26/1).

Dengan adanya kerjasama tersebut, Asril berharap agar seluruh perusahaan dan pengusaha dalam proses kepengurusan izin nantinya wajib melampirkan kartu BPJS-TK. "Apakah itu dalam kepengurusan memperpanjang izin maupun mengurus izin-izin baru yang wajib melampirkan kartu peserta BPJS-TK," terangnya.

Menurutnya, program ini merupakan program yang memang sudah sejak lama direncanakan, namun belum terlaksana dengan maksimal menimbang banyaknya prosedur yang harus dilalui, akan tetapi dapat dipastikan pada tahun 2015 program kerjasama dengan BPTPM akan terwujud secepatnya.

Hal tersebut dapat dipastikan Asril, sebab BPJS-TK telah melakukan konsultasi dengan Walikota Dumai, Sekretaris Daerah ( Sekda) dan kepala BPTPM sendiri terkait perencanaan ini. "Alhamdullilah Pemko Dumai sudah memberi respon positif dalam hal tersebut," sebutnya.

Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan kedepannya BPJS-TK dapat merangkul seluruh perusahaan agar terdaftar maupun mendaftarkan diri dalam jaminan kerja bersama seluruh karyawannya.

"Sebab selama ini dinilai masih banyak perusahaan besar apakah itu sub-kontraktor maupun jasa konstruksi yang belum mendaftarkan karyawan atau tenaga kerjanya ke BPJS-TK. Sehingga sering ditemukan, saat terjadi kasus kecelakaan kerja perusahaan baru  pontang-panting mendaftarkan pekerja maupun perusahaannya ke BPJS-TK, dan seharusnya tidak demikian," ucapnya.

Dengan begitu, lanjut Asril, semoga kesadaran perusahaan di Kota Dumai dapat semakin meningkat, menimbang betapa pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja kedepannya, apalagi disaat terjadi kecelakaan kerja.

"Apabila sudah teken MOU kita juga akan meletakkan petugas BPJS untuk standby di BPTPM. Bukan untuk mempersulit, akan tetapi inilah cara kita untuk merangkul masyarakat dan perusahaan sebab selama ini problema yang dihadapi tingkat adalah kurang atau rendahnya kesadaran perusahaan, pengusaha dan masyarakat," jelasnya.

Jadi apapun alasannya nanti, bila masih ditemukan adanya perusahaan tidak menggantongi BPJS-TK maka akan dapat dikenakan sangsi, dan proses kepengurusan izin yang tentunya akan terganjal.

Sambung Asril, selain BPTPM sebelumnya pihaknya juga sudah menjalin kerjsama yang baik dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang mana setiap perusahaan saat Wajib Lapor (WP) harus melampirkan kartu peserta BPJS-TK, apabila tidak maka tidak akan diperpanjang, begitu juga dengan tenaga kerja asing.

"Meskipun sudah diterapkan aturan tegas, tidak dipungkiri masih banyak ditemukan perusahaan yang enggan mendaftarkan karyawannya ke BPJS-TK khususnya perusahaan Jasa Kontruksi. Banyak yang belum melaporkan berapa tenaga kerja yang dipekerjakannya saat melaksanakan pembangunan suatu proyek, padahal resiko yang dihadapinya sangatlah besar, begitu juga perusahaan sub-kontraktor. Namun upaya sosialisasi akan terus kita lakukan dan aturan tegas dari Disnakertrans akan tetap terus ditegakkan," paparnya. 

Untuk diketahui bersama, pada tahun 2014 target BPJS-TK itu adalah sebanyak 12.000 tenaga kerja dengan total 501 Perusahaan yang mencakup  3 wilayah yakni Meranti, Rohil, dan Kota Dumai. Namun target tersebut belum tercapai secara maksimal. 

(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar