• Home
  • Ekbis
  • Pemkab Siak Targetkan PAD Retribusi Menara Rp700 Juta

Pemkab Siak Targetkan PAD Retribusi Menara Rp700 Juta

Rabu, 01 April 2015 18:41 WIB
SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak manargetkan Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishubkominfo) setempat agar bisa menarik retribusi menara (station pemancar) sebanyak Rp700 juta pertahunnya di 2015 ini.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak Kaharuddun, kepada sejumlah awak media mengatakan, untuk melakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini sudah dilengkapi dengan payung hukumnya.

"Payung hukum sudah lengkap dan kita tinggal menjalankan intruksi itu. Mudah-mudahan apa yang sudah ditargetkan ini bisa terpenuhi di tahun ini. Kami juga mengharapkan kerjasama dengan semua pihak dalam hal ini," katanya, kemarin.
 
Dikatakanyanya. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, sudah menyiapkan Perda untuk penarikan retribusi menara ini, saat ini, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak sedang menunggu proses Peraturan Bupati (Perbub) Siak tersebut.
 
Saat ini, Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak belum melakukan action di lapangan, karena masih menunggu penggodogan Perbub tersebut. Bila sudah selesai baru kami laksanakan.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini penggondogan Perbub tersebut sudah selesaikan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. "Jadi inilah salah satu komitmen Pemerintah Daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) diluar Minyak Bumi dan Gas (Migas)," kata Kahar menjelaskan.
 
Disampaikan Kahar, untuk Retribusi menara (pemancar-red) ini, dari hasil shering Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak dengan Menteri terkait Republik Indonesia, telah mengintruksikan kepada kami agar dalam penarikan retribusi menara ini, harus benar-benar teliti dan transparan. 

"Bagi Menara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) retribusi menaranya jangan ditarik, pasalnya hal ini nantinya bisa menjadi temuan, oleh sebab itu Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Siak harus hati-hati," pungkasnya.

(adek/adek)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar