BPJS Ketenagakerjaan Dumai Pasang Banner Disejumlah Perkantoran Pemko
Senin, 11 Januari 2016 19:53 WIB
DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai memasang banner di sejumlah kantor instansi terkait di Dumai. Banner berisi sejumlah program yang sedang dijalankan juga dipasang di kantor Disnakakertrans Jalan Kesehatan Dumai.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Yusuf Delfy menjelaskan, pihaknya telah memasang banner di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai.
Bahkan dari tujuh kecamatan di kota Dumai BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai juga sudah memasang banner di tiga kecamatan diantaranya, kantor Camat Kecamatan Dumai Timur, Dumai barat dan Kecamatan Bukit Kapur.
"Pemasangan banner di kantor instansi terkait sebagai bentuk sosialisasi program yang sedang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai rencana, banner akan kami pasang di seluruh kantor kecamatan di kota Dumai," jelas Yusuf Delfy di kantor Disnakertrans Kota Dumai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM menyambut baik sosialisasi program melalui pemasangan banner yang sedang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan di Dumai.
"Ya, sosialisasi melalui pemasangan banner ini kita dukung. Namun saya kira akan lebih efektif dan menyentuh kalau sosialisasi dilaksanakan dengan acara turun langsung ke lapangan menemui pekerja maupun masyarakat," jelas Amiruddin kemarin. "Kami siap mendampingi BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat," tambahkan
Untuk diketahui, setiap orang berhak untuk bekerja, mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) serta jaminan pension (JP).
Sesuai ketentuan yang berlaku, kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bersifat wajib. Oleh karenanya, tidak hanya pekerja formal saja yang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Namun juga pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, yaitu pekerja yang berusaha sendiri dan umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rancang Manfaat Tambahan Perumahan
-
Ekbis
Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Edukasi Pasar Rakyat 2016
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Dumai
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 438 Kartu Peserta ke BPS Dumai

