BPJS Ketenagakerjaan Gelar Road Show ke Disnaker Dumai
Rabu, 26 Maret 2014 15:17 WIB
DUMAI - Terhitung sejak 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) sudah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan. Dengan demikian, peserta Jamsostek secara otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pemasaran (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Aris Setiawan dalam paparannya pada Road Show BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Kantor Disnakertrans Kota Dumai, Rabu (26/3/14).
Kegiatan Road Show yang diselenggarakan itu diikuti puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) dan PNS di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai. Mereka yang mengikuti akan mengerti tentang Jaminan Sosial merupakan bentuk perlindungan menjamin seluruh rakyat.
"Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa," katanya.
Dikatakan dia, peserta Program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.
"Sedangkan pekerja adalah setiap orang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk apapun. Pekerja penerima upah itu sendiri adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji/upah," jelasnya.
Sedangkan mengenai pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lain dan Penyelenggara Negara yang mempekerjakan PNS.
"Ada pun peserta program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya; Penerima Upah yaitu Bekerja Pada Penyelenggara Negara seperti Calon PNS, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit siswa TNI, peserta didik POLRI," katanya.
Kemudian peserta diluar penyelenggara Negara adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, usaha Mikro. Sementara peserta bukan penerima upah yaitu pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja/pekerja mandiri/pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, wartawan juga seharusnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril kepada wartawan secara terpisah.
Dijelaskan, semua peserta PT Jamsostek (Persero) otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).
PNS di Kota Dumai diharapkan segera ikut program BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya untuk program JKK dan JKM. Sementara Penahapan Pendaftaran yaitu Program Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) paling lambat 1 Juli 2015.
"Sedangkan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) paling lambat tahun 2029. Kami berharap Pemda termasuk Pemko Dumai sudah mengganggarkan dana untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam APBD P Tahun 2014," pungkasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

