• Home
  • Ekbis
  • Bank Indonesia Terapkan Peraturan KUPVA BB Atasi Money Laundering

Negara Dirugikan Rp60 Triliun

Bank Indonesia Terapkan Peraturan KUPVA BB Atasi Money Laundering

Kamis, 16 Februari 2017 18:10 WIB
PEKANBARU - Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau, Siti Astiyah mengatakan bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18 tahun 2016 tentang perijinan pelaku usaha KUPVA BB merupakan upaya Bank Indonesia menekan money laundering di bisnis pertukaran valuta asing. 

Menurutnya, money laundering dilakukan untuk pencucian uang dari hasil illegal. Seperti uang dari bisnis jual beli narkoba, korupsi, bisnis barang selundupan dan lainnya.

Hal senada dikatakan Asisten Direktur Departemen Kebijakan dan Pengaturan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pusat, Miftah Fauzi. Menurutnya, pada periode tertentu, negara dirugikan sebesar Rp 60 triliun dari money laundring uang dari bisnis narkoba.

"Informasi dari BNN yang pada 2016 lalu merilis data bahwa pencucian uang dari bisnis narkoba merugikan negara sebesar Rp 60 Triliun," terangnya kepada wartawan, Kamis (16/2/17).

Disinggung langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia terkait hal itu adalah mengeluarkan PBI no 18 tahun 2016 yang menjadi pengawasan secara ketat terhadap bisnis KUPVA BB. 

Didalamnya termasuk pelarangan menggunakan nomor rekening pribadi dalam menjalankan bisnis penukaran valuta asing tersebut. 

"Kita melarang perusahaan KUPVA BB untuk menggunakan nomor rekening pribadi untuk operasional usaha. Pelaku usaha penukaran valas wajib menggunakan rekening perusahaan. Jika kedapatan, akan dikenai sanksi hingga pencabutan ijin usaha," terang Miftah.

Selain itu, untuk mengeliminir money laundring di bisnis penukaran valuta asing ini, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Terutama untuk melakukan pemeriksaan terhadap nomor rekening tertentu yang dicurigai melakukan money laundring.

Selain itu, Bank Indonesia juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian RI terkait nama- nama yang melakukan penukaran valas. Apakah nama nama itu termasuk dalam nama nama terduga teroris.

(rdk/rtc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar