• Home
  • Hukrim
  • Polres Rohul Segera Limpahkan Kasus Penimbunan Solar Subsidi ke Jaksa

Polres Rohul Segera Limpahkan Kasus Penimbunan Solar Subsidi ke Jaksa

Kamis, 16 Februari 2017 17:58 WIB
ROKAN HULU - Kasus penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.

Pada perkara penimbunan dan penyalahgunaan BBM solar subsidi, penyidik Kepolisian menetapkan AS (65) warga Kilometer 14 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, sebagai tersangka tunggal setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto mengakui perkara ini sudah hampir rampung, dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

"BBM jenis solar subsidi ini akan dijual di KM 24 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara," ujar AKP M. Wirawan, Kamis (16/2/17).

Atas perbuatannya, AS terancam Pasal 55 UU 22 tahun 2001, tentang. Minyak dan gas bumi atau Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

AKP M. Wirawan mengungkapkan terungkapnya perkara penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di KM 24 Desa Mahato berkat informasi masyarakat pada Selasa (31/1/17) silam.

Informasi masyarakat ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Setiba di TKP, tim melakukan interogasi dan mengamankan AS beserta truk Colt Diesel yang sedang mengangkut sekira 37 jerigen BBM jenis solar.

Tersangka AS mengakui solar tersebut memang miliknya yang dibeli di salah satu SPBU di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, ‎Sumatera Utara.

Modusnya, solar dibeli pakai truk, kemudian BBM dipindahkan ke dalam 37 jerigen yang sudah disediakan oleh tersangka AS. "BBM jenis solar subsidi pemerintah ini rencananya akan dijual ke masyarakat di KM 24 Desa Mahato," tandas AKP M. Wirawan.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar