Bolos di Bulan Puasa, Beban Tunjangan Kerja PNS Akan Dipotong
Rabu, 25 Juni 2014 16:50 WIB
PEKANBARU - PNS yang ketahuan membolos saat jam kerja pada bulan puasa akan dipotong beban tunjangan kerjanya. Kemudian, hukuman akan diberikan lebih berat sesuai dengan tingkat kesalahan.
Demikian ditegaskan Sekdaprov Riau Zaini Ismail usai menghadiri rapat persiapan bulan Ramadhan di ruang Auditor Kantor Gubernur, Rabu (25/6/14).
"Akan diberikan sanksi, sesuai dengan kesalahan. Tapi yang paling efektif, beban tunjangan akan kita potong," tegas Sekda.
Antara BKD dan Satpol PP diminta saling berkoordinasi. Hal ini juga sudah mulai diintensifkan dalam rangka mendisplinkan pegawai.
Pasalnya, sudah menjadi kebiasaan oleh PNS waktu kerja justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Pada hal, selama bulan puasa waktu kerja sudah didiskon, untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam lebih khusus melaksanakan ibadah puasa.
Sesuai dengan surat edaran, jam kerja PNS yang biasanya mulai masuk pukul 7.30-16 WIB berubah menjadi pukul 08.00-15.30 WIB. Begitu juga pada Jumat biasanya masuk 07.30-16.00 akan menjadi pukul 08.00-15.00.
"Kita sudah membuat surat edaran ke masing-masing SKPD. Kita sudah mengirim ke SKPD supaya mematuhi aturan. Surat edaran jam kerja untuk PNS mulai disosialisasikan," ungkap Sekda. ***(mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

