• Home
  • Ekbis
  • Citilink Cari Gerai Tengah Kota Pekanbaru

Citilink Cari Gerai Tengah Kota Pekanbaru

Senin, 09 Februari 2015 18:13 WIB
PEKANBARU - Sejumlah maskapai yang memiliki gerai penjualan tiket di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mengaku sedang mencari lokasi gerai baru di tengah kota, meski belum menerima surat edaran Kementerian Perhubungan akhir tahun 2014.

"Kami minta kepada pihak Bandara SSK sebagai pertanggungjawaban mencari tempat, tapi belum kami dapatkan. Meski demikian, kami tetap mencari tempat tengah kota," papar District Sales Manager Citilink Pekanbaru, Ridwan di Pekanbaru, Senin.

Instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui surat edaran Nomor: HK.209/I/16PHB.2014 itu, lanjut dia, maskapai tersebut menjadi memiliki keterbatasan terutama dalam melayani calon penumpang.

Seperti diketahui, Citilink memiliki gerai atau tempat penjualan tiket yang terletak pada lantai dasar ruang terminal keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II dengan 5 maskapai lain yakni AirAsia, Lion Air, Firefly, Susi Air dan Garuda Indonesia.  

Maskapai bertarif rendah yang memiliki empat rute domestik dengan enam kali frekuensi dalam sehari tersebut, juga membuka kantor pewakilan Pekanbaru yang berada belakang atau tempat dari pintu masuk menuju ruang terminal keberangkatan bandara tersebut.

"Kita sudah cari beberapa alternatif pilihan, kalau memang intruksi itu bersifat harus bagi maskapai yang berada di daerah. Tentunya kita cari itu yang berbiaya murah untuk operasional seperti di hotel atau ruko (rumah toko) atau representatif," ujar Ridwan.

Mohammad R Pahlevi, General Manager Kantor Cabang Garuda Indonesia Pekanbaru mengatakan pihaknya mencoba mengantisipasi kebijakan penghapusan loket tiket di bandara dengan mengoptimalkan sejumlah gerai tiket di Pekanbaru.

"Kami belum tahu aturan untuk daerah (Pekanbaru) bagaimana. Tapi, kita taati aturan yang di buat pemerintah," katanya.

PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasinasonal Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada pekan lalu menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan waktu efektif bakal dilaksanakan pengosongan konter penjualan tiket maskapai.

"Kami masih mensosialisasikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan itu, kepada maskapai," papar Airport Duty Manager Bandara Internasinasonal Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, J Toni Hendrik.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: HK.209/I/16PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di bandar udara seluruh Indonesia.

Dalam aturan tersebut disebutkan semua loket tiket di bandara seluruh Indonesia harus ditutup, untuk meningkatkan ketertiban dan meniadakan calo tiket.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar