• Home
  • Ekbis
  • DPK Belum Menghasilkan Besaran Nominal UMK Dumai 2016

DPK Belum Menghasilkan Besaran Nominal UMK Dumai 2016

Senin, 09 November 2015 20:33 WIB
DUMAI - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai sebelumnya telah menggelar rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 di Aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai belum lama ini.  

Namun lantaran besaran UMK Dumai tahun 2016 belum mendapat atau mencapai hasil yang disepakati, maka rapat susulan akan dilaksanakan kembali pada Kamis (12/11) mendatang. 

"Pada tanggal 12 November mendatang, DPK Dumai akan melakukan rapat susulan guna mensepakati besaran UMK Dumai tahun 2016 mendatang. Karena selambat-lambatnya pada 21 November mendatang, hasil kesepatan sudah harus diusulkan ke pihak Provinsi Riau," kata Kadisnakertrans Kota Dumai H.Amiruddin,MM, Senin (9/11).

Namun halnya, berbeda dengan penetapan UMK pada tahun-tahun sebelumnya. Kini penetapan UMK haruslah mengacu kepada PP 78 tahun 2015, dan dalam menetapkannya harus menggunakan formula atau rumusan daripada PP 78 tahun 2015 tersebut. 

Dimana rumusan tersebut telah disetujui oleh unsure Pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang  dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).  Hanya saja unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB)  masih berbeda pendapat.

Menurut Anggota Apindo Dumai Zulfan Ismaini, pihaknya akan melakukan temu usaha di kantor Kadin Dumai pada Selasa (10/11) esok. Adapun agenda dalam rapat tersebut adalah membahas besaran UMK Dumai tahun 2016 dan beberapa hal mengenai pengupahan yang nantinya menjadi rekomendasi dewan pengupahan dalam rapat bersama DPK Dumai.

Adapun unsur yang diundang, kata Zulfan Ismaini, adalah Pengusaha Besar, Menengah dan UMKM serta beberapa Asosiasi lainnya. "Kita berharap besaran UMK Dumai tahun 2016 mampu menyejahterakan para pekerja, namun tentunya tetap menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan di Kota Dumai," pintanya.

Sementara pantauan dilapangan, DPK Kota Dumai telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai tahun 2015 sebesar Rp. 2.576.000,- sekian lebih, yang merupakan angka kenaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan tahun lalu. Dan besaran KHL tersebut merupakan salah satu fariable untuk penetapan Upah  Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016. 

(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags UMK
Komentar