DPK Dumai Sepakati KHL 2015 Sebesar Rp2,5 Juta
Kamis, 17 September 2015 16:56 WIB
DUMAI - Rapat pembahasan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai tahun 2015 yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Kamis (17/9/15) oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) bersama beberapa elemen terkait berhasil menyepakati KHL sebesar Rp2.576.207.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai Drs H Amiruddin MM didampingi ketua DPK Dumai H Syamsudin, Wakil Ketua DPK Dumai dari unsur Perguruan Tinggi (STT Dumai) Ir.Yusrizal, MM, berlangsung penuh kebersamaan dalam rangka memperjuangkan buruh dan perusahaan.
"Akhirnya KHL Dumai Dumai tahun 2015 disepakati sebesar Rp 2.576.207,25. Angka tersebut sesuai hasil survey yang dilakukan Sekretariat DPK Dumai di lima pasar tradisional Dumai, selama beberapa hari ini," tegas Amiruddin, usai penetapan KHL Dumai, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Ketua DPC FK.SPSI-F.SPTI Kota Dumai, Nurdin Budin dan pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Dumai, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Dumai, Socufindo dan BPS Dumai hadir dalam rapat tersebut. Namun pengurus Kadin berhalangan hadir.
"Pengurus Kadin sudah permisi, namun sesuai daftar hadir ini, rapat sudah qorum dan bisa melahirkan kesepakatan dalam KHL ini. Rapat yang digelar sebenarnya untuk menetapkan angka KHL hasil dari survei yang dilakukan tim sekretariat DPK Dumai di pasar tradisional sejak bulan Maret, April, Mei, Agustus dan September 2015," katanya.
Ditegaskannya, KHL tahun 2015 meningkat signifikan dari tahun lalu. Besaran KHL ini menjadi salah satu fariable penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016. Dengan peningkatan KHL Dumai secara signifikan tersebut, Amiruddin minta pengurus Apindo Dumai memberi pemahaman kepada pengusaha Dumai.
Menurutnya, hal tersebut penting agar dunia usaha dapat memaklumi bahwa kebutuhan hidup pekerja sudah meningkat. "Kita minta Apindo melakukan sosialisasi kepada pengusaha di Dumai, dengan adanya pemberitahuan ini bisa menjadi acuan perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerjanya," harapnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, hak paling sejati bagi seorang buruh adalah upah. Upah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh yang telah bekerja memenuhi tuntutan produksi pengusaha.
Pemenuhan hak buruh harus memperhatikan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Tanggung jawab terhadap pemenuhan hakpekerja bukan hanya berada pada pihak pengusaha saja, tetapi pemerintah mempunyai kewajiban yang besar untuk melindungi kaum buruh dari kesewenangan pengusaha dalam memberikan upah kepada buruh.
Untuk itu, pemerintah membuat suatu ukuran pengupahan yang layak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar dipatuhi oleh pengusaha. Aturan mengenai pengupahan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) No.17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Kedua aturan tersebut menjadi acuan pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan upah bagi buruh. Dalam pasal 88 UU No.13 tahun 2003 telah jelas dinyatakan, bahwa setiap buruh berhak mendapatkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Untuk memenuhi hal tersebut, maka Pemerintah membuat suatu aturan untuk melindungi buruh, yaitu dengan menetapkan upah minimum sebagai batasan terendah bagi pengusaha dalam membayarkan upah bagi buruh.
Penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat UU No.13 tahun 2003. Dalam Pasal 1 ayat (1) Permen Nakertrans No.17 tahun 2005 disebutkan, KHL adalah standar kehidupan yang harus dipenuhi oleh seorang buruh.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Ekbis
Apical Dorong Pertumbuhan UMKM Lewat Pendampingan Warung Kuliner Lokal di Dumai
-
Ekbis
Apical Dumai Terima Penghargaan Kemitraan UMKM dari Pemprov Riau
-
Ekbis
Berkat Apical Dumai, Bisnis Keripik Cabe Nurul Fatiha Melesat Sampai Jakarta
-
Ekbis
Kisah Sukses Pemilik Rumah Pangkas Kita Binaan Apical Group
-
Ekbis
Focus Group Discussion Penelitian KPJU Unggulan UMKM Provinsi Riau 2021

