• Home
  • Ekbis
  • DPK dan Disnaker Dumai Gelar Rapat Pembahasan KHL 2016

DPK dan Disnaker Dumai Gelar Rapat Pembahasan KHL 2016

Senin, 13 April 2015 17:36 WIB
DUMAI - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai telah menggelar rapat pembahasan KHL Dumai tahun 2016 di ruang rapat kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jalan Kesehatan Dumai, Senin (13/4/15).

Rapat DPK Dumai  yang dihadiri unsur Pengurus Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB), perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dumai guna membahas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016.

Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly,SH menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPK Dumai H.Syamsuddin yang juga Asisten II Setdako Dumai tersebut telah disepakati bahwa DPK Dumai akan melakukan survey harga kebutuhan di empat pasar tradisional di Kota Dumai.

"Ya nantinya penetapan KHL Kota Dumai tahun 2016 akan ditetapkan sesuai hasil survey yang dilakukan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Dumai. Survey tersebut direncanakan akan dimulai pada akhir April mendatang dan akan dilakukan sebanyak selama lima kali," kata Fadhly.

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah dasar dalam penetapan Upah Minimum. KHL itu sendiri merupakan komponen-komponen pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang selama satu bulan. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 menjadi 60 jenis KHL Ada 60 jenis KHL.

"Ada pun pasar tradisional yang menjadi lokasi pelaksanaan survey harga kebutuhan pokok oleh  DPK Dumai diantaranya pasar tradisional Jaya Mukti, Pasar Senggol dan Pasar Bunda Sri Mersing Jalan Pulau Payung serta Pasar Minggu Bukit Kapur," tutupnya.

(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar