• Home
  • Ekbis
  • Diskoperindag Rohul Belum Terima Aturan Tertulis dari Menag RI

Larangan Mini Market Jual Miras

Diskoperindag Rohul Belum Terima Aturan Tertulis dari Menag RI

Senin, 13 April 2015 17:38 WIB
ROKAN HULU - Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) telah mengeluarkan larangan bagi mini market untuk tidak menjual minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Larangan mulai berlaku pada 16 April akan datang.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tengku Rafli Armien mengatakan meski aturan telah dikeluarkan oleh Menag RI, namun sampai hari ini, dinasnya belum menerima aturan tertulis itu, baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita baru mendapatkan informasi dari media cetak dan elektronik. Kalau secara tertulis peraturan atau surat belum diterima, makanya kami belum sosialisasi," kata Tengku Rafli, Senin (13/4/15).

Karena belum menerima aturan tertulis dari Mendag RI, diakuinya, sampai hari ini, Diskoperindag Rohul belum melakukan sosialisasi kepada pemilik mini market, yakni tentang larangan menjual mnuman beralkohol di tempat usahanya.

Ketua Lembaga Adat Melayu Rohul juga mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul menjelaskan meski demikian, untuk penertiban penjualan minuman beralkohol di mini market segera dilakukan.

Dalam waktu dekat, ujar dia, Pemkab Rohul akan membentuk Tim Kabupaten melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan penindakan mini market yang menjual minuman beralkohol, sesuai peraturan Menag RI.

Rafli mengakui bahwa Pemkab Rohul sangat mendukung kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Meski aturan Mendag belum diterima oleh Diskoperindag Rohul, Tengku Rafli menyarankan pengusaha mini market di daerahnya mulai menarik atau tidak lagi menjual minuman beralkohol yang telah dilarang oleh pemerintah.

(rdk/rtc/ogi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar