• Home
  • Ekbis
  • Dari 32 Usaha, 13 Tempat Karaoke Tak Kantongi Izin

Dari 32 Usaha, 13 Tempat Karaoke Tak Kantongi Izin

Minggu, 27 Oktober 2013 15:43 WIB

DUMAI - Usaha karaoke di Kota Dumai, saat ini kondisinya sudah membludak. Tapi tunggu dulu, suburnya usaha hiburan seperti karaoke ini belum tentu secara keseluruhan memiliki izin lengkap dari instansi terkait yaitu Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai.

Dari total secara keseluruhan ada 32 tempat karaoke yang terdata oleh pihak Pemerintah Kota Dumai. Namun, yang memiliki izin lengkap dari BPTPM Kota Dumai, hanya 19 tempat karaoke yang tersebar di Kota Pengantin ini. Sisanya, 13 tempat karaoke dinyatakan tidak mengantongi izin resmi dari BPTPM Kota Dumai. 

"Tumbuh suburnya usaha karaoke di Kota Dumai saat ini menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Kami selaku instansi yang membidangi perizinan sudah memberikan batasan terkait usaha karaoke di kota ini. Makanya, bagi yang belum memiliki izin itulah bakalan ditindak tegas," kata Hendri Sandra, SE, Kepala BPTPM Kota Dumai, Sabtu (26/10/13). 

Untuk mengambil langkah tindakan tegas sendiri, kata Hendri, bagi usaha karaoke yang belum memiliki izin akan diserahkan kepada instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai. Nantinya, instansi tersebut yang bakalan melakukan tindakan di lapangan. 

"Rekomendasi untuk melakukan tindakan oleh Satpol PP sudah kita siapkan dan segara kita serahkan. Semua ini guna menanggapi masukan-masukan dari kalangan masyarakat soal banyaknya pelaku usaha hiburan seperti karaoke ini," ungkap Hendri Sandra. 

Sedangkan menurut kasat matanya di lapangan, banyak ditemukan sejumlah lokasi dijadikan tempat usaha karaoke. Salah satu contohnya ada Salon kecantikan. Padahal menurut dia, usaha salon kecantikan tidak dibenarkan menambah usaha karaoke. Karena, untuk mendirikan usaha karaoke ada kajian tim khusus dari instansinya. Jadi, tidak semena-mena izin itu keluar begitu saja. 

"Medirikan izin usaha karaoke tidak segampang yang dipikirkan. Karena, untuk menjadikan tempat karaoke itu harus melalui mekanisme berlaku yaitu dilakukan peninjauan dari tim khusus BPTPM. Kalau memang lokasi itu cocok dan sesuai kriteria maka izin untuk membuka usaha karaoke kita keluarkan. Sebaliknya, jika lokasi itu dinyatakan tidak cocok maka izin tidak kita keluarkan," urainya. 

Demi mengantisipasi gejolak sosial dari pandangan masyarakat, Hendri menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu memonitoring usaha karaoke yag ada di Kota Dumai. Sebab, tanpa adanya kerjasama yang baik dari masyarakat maka tidak terwujud Dumai sebagai kota kondusif. 

"Kami sangat berterimakasih atas kritikan dan masukan dari masyarakat mengenai masalah usaha karaoke ini. Kritikan yang masuk menjadi pembelajaran pihaknya dalam menata iklim investasi di Kota Dumai. Saya merasa bangga dengan kritikan ini, karena masyarakat masih peduli dengan pertumbuhan pembangunan sektor bisnis hiburan karaoke ini," ungkapnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar