Data Naker Sudah Dikirim ke BPJS Kesehatan Dumai
Senin, 06 Januari 2014 14:56 WIB
DUMAI - Data tenaga kerja peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai sudah ditransper ke BPJS Kesehatan Kota Dumai.
Kepala BPJS Kota Dumai, Asril melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran, Aris Setiawan mengatakan pihaknya sudah mengirim data Naker peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan kini posisisnya sudah di transfer. Hanya saja belum seluruhnya.
"Untuk itu BPJS Kesehatan Dumai seharusnya melakukan ‘jemput bola’ dengan mendatangi perusahaan di kota Dumai. Seharusnya BPJS Kesehatan action dengan melakukan jemput bola ke perusahaan bahkan juga menjalin kerjasama dengan pihak Bank," tegas Aris Setiawan, Senin (6/1/14).
Dikatanyanya, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Askes (Persero) diamanatkan dan ditunjuk sebagai BPJS Kesejahatan efektif 1 Januari 2014. Jamsostek telah melakukan pemutakhiran data dan datanya sudah ditransfer ke BPJS kesehatan.
"Semua program yang berkaitan dengan JPK yang sebelumnya di kelola PT Jamsostek (Persero), terhitung mulai 1 Januari 2014, sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan yang sebelumnya bernama PT Askes (Persero) Dumai," ucapnya usai mengikuti rapat pembahasan Bulan K 3 di Disnaker Dumai.
Sementara, Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Kota Dumai, Eva Kurnia Sari menjelaskan, pihaknya sedang melakukan registrasi ulang terhadap peserta BPJS Kesehatan. Baik tenaga kerja dari perusahaan dan peserta Mandiri tetap diregistrasi ulang.
"BPJS Kesehatan Kota Dumai melayani 5 kabupaten/ kota, diantaranya Kabupaten Meranti, Kabupaten Bengkalis, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Siak Sri Indrapura serta Kota Dumai," jelasnya.
Dari data yang berhasil dirangkum di kantor BPJS Kesehatan, iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja sebesar Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
"Untuk kelas II peserta akan dikenakan biaya Rp42.500 per orang per bulan dan Rp59.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I di RSUD Dumai," katanya.
Sedangkan mengenai iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun, katanya ditetapkan sebesar 5 persen dari besaran pensiun pokok dan tunjangan keluarga yang diterima per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemerintah dan 2 persen dibayar oleh penerima pensiun.
"Untuk peserta mandiri harus membayar premi enam bulan sekaligus,” tegas Eva Kurnia Sari kepada sejumlah awak media sebelum mengikuti rapat pembahasan pelaksanaan kegiatan Bulan K 3 di Disnakertrans Dumai.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

