Disperindag Dumai Sidak Toko Buah Apel Berbakteri
Kamis, 29 Januari 2015 17:12 WIB
DUMAI - Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan larangan peredaran apel jenis Granny Smith dan Gala di Indonesia tidak terkecuali di Kota Dumai. Apel produksi Amerika Serikat itu diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.
Untuk mengantisipasi virus tersebut Pemko Dumai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai Rabu (28/1) kemarin telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar buah dan supermarket di Kota Dumai salah satunya dipasar buah lepin Jalan Jendral Sudirman Dumai
Kepala Disperindag Kota Dumai mengaku belum menemukan apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Amerika Serikat dari beberapa pedagang buah.
"Dalam sidak kita belum menemukan apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Amerika Serikat yang diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes," kata Zulkarnaen, Kamis (29/1/15).
Selain melakukan sidak kesejumlah pasar tradisional dan supermarket, Disperindag juga melakukan koordinasi dengan pihak importir buah apel, hasilnya importir mengaku tidak mengimpor apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat.
"Kita sudah berkoordinasi dengan importir buah apel, mereka mengatakan tidak mengimpor apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat. Dari Sidak yang kita lakukan, tim hanya menemukan apel dari Australia, Slandia Baru, China dan beberapa negara lainnya," katanya.
Meski tidak menemukan apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat, Disperindag terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang buah dipasar tradisional dan supermarket.
Disperindag melarang pedagang menjual apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat karena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.
"Kita sudah mensosialisasikan bahaya virus Listeria Monocytogenes, dan melarang pedagang menjual apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat, karena virus tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti diare, demam nyeri otot, dan lainnya," jelasnya.
Masih kata Zulkarnaen, dalam waktu dekat pihaknya masih akan melakukan sidak apel jenis Granny Smith dan Gala dari Amerika Serikat untuk memastikan Dumai aman dari peredaran apel tersebut.
Dalam Sidak selanjutnya kami akan melibatkan petugas dari Badan POM, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Kesehatan dan Instansi terkait lainnya.
"Dalam Sidak selanjutnya, kami juga akan membawa alat uji untuk memastikan apel yang dijual di kota Dumai aman dari bakteri Listeria Monocytogenes. Kita sudah mensosialisasikan hal tersebut jika dalam sidak selanjutnya kami menemukan apel yang kami maksud maka tim akan langsung menyita," pungkasnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

