• Home
  • Ekbis
  • Disperindag Dumai Tetapkan Harga Gas Elpiji 12 Kg Rp109 Ribu

Disperindag Dumai Tetapkan Harga Gas Elpiji 12 Kg Rp109 Ribu

Selasa, 07 Januari 2014 18:08 WIB

DUMAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai menetapkan harga elpiji ukuran 12 Kg Rp. 109.000 per tabung. Harga tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Agen dan Pangkalan elpiji 12 Kg yang ada di kota Dumai.
 
Demikian disampaikan Kabid Perdagangan, Kamaruddin kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/1/14). 'Hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan Agen dan Pangkalan elpiji 12 Kg di kota Dumai, disepakati harga jual elpiji 12 Kg Rp 109 ribu per tabung,' katanya.  
  
Dijelaskan Kamaruddin, harga jual Elpiji 12 Kg di level agen resmi Pertamina Rp. 88.900 per tabung. Sementara untuk harga jual kemasyarakat disepakati Rp 109 ribu per tabung. Jika masyarakat mengambil langsung elpiji ke pangkalan harga yang dikenakan Rp 106 ribu per tabung.
 
'Harga resmi dari pertamina ke agen Rp 88.900 per tabung, sedangkan harga jual ke masyarakat  Rp 109 ribu. Harga tersebut sudah termasuk ongkos antar ke rumah, namun jika masyarakat menjemput langsung elpiji ke agen atau ke pangkalan, harganya Rp 106 ribu,' jelasnya.  
 
Kamaruddin berjanji pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap harga jual elpiji 12 Kg. 'Kita sudah membentuk tim Satgas untuk melakukan monitoring harga elpiji 12 Kg di kota Dumai, bahkan kami telah menyurati pihak agen maupun pangkalan elpiji 12 Kg agar tidak menjual elpiji diatas harga yang telah disepakati bersama. Jika ditemukan akan ditindak tegas,' sebutnya
 
Lanjutnya, Disperindag juga akan segera memasang stiker atau spanduk harga elpiji 12 Kg di masing-masing agen dan pangkalan elpiji 12 Kg yang ada di kota Dumai. Menurutnya, pemasangan stiker atau spanduk pemberitahuan harga untuk mensosialisasikan secara langsung harga elpiji 12 Kg kepada masyarakat.
 
Kamaruddin juga berharap, agen dan pangkalan elpiji 12 Kg agar tidak menyalurkan Elpiji ke kedai-kedai. Jika dijumpai, Disperindag akan menyurati Pertamina agar menghentikan suplai elpiji ke agen atau pangkalan yang dengan sengaja menyalurkan elpiji ke kedai-kedai, karena elpiji hanya boleh di distribusikan oleh agen dan pangkalan yang telah ditunjuk Pertamina.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar