Disperindag Riau Mulai Atur Penjualan Minuman Beralkohol
Selasa, 10 Februari 2015 19:13 WIB
PEKANBARU - Kendati masih baru diterapkan pada April 2015 nanti, namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau mulai mengatur tata cara penjualan minuman beralkohol di pusat perbelanjaan dan ritel serta minimarket atau swalayan.
Bagi yang melanggar akan dievaluasi dan diberi teguran keras. Demikian disampaikan Kepala Disperindag Provinsi Riau Ramli Walid, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di Kantor Gubernur Riau, terkait adanya aturan kepada pusat perbelanjaan dan ritel menjual minuman keras.
"Di mana diperbolehkan hanya di bawah lima persen saja. Aturannya memang ada dari Menteri Perdagangan. Sampai lima persen hanya boleh dijual minimarket. Namun kita meminta cara penyajian di minimarket juga harus diatur," tegasnya.
Dicontohkan Ramli seperti di sebuah minimarket yang menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, harus menyiapkan suatu tempat khusus. Tidak boleh disamakan dengan tempat-tempat minuman biasa yang bisa dijangkau atau terlihat anak-anak.
"Penempatannya harus terpisah. Jadi kalau ada pembeli yang di bawah umur, tidak boleh mengetahui ada produk minuman beralkohol di swalayan tersebut," tambahnya kepada awak media.
Dengan demikian, maka minuman beralkohol di bawah lima persen yang disediakan ritel tersebut, tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur sesuai aturan dari Mendagri RI, Rachmat Gobel. "Nanti kita akan turun untuk melihat langsung," tutupnya.
(yud/yud)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pemkab Siak Targetkan PAD Retribusi Menara Rp700 Juta
-
Ekbis
Awasi BUMD, Pemprov Riau Usulkan Perda Tata Kelola
-
Ekbis
Sepekan Transaksi Jual Beli Perhiasan Melemah di Dumai
-
Ekbis
Pemkab Bengkalis Sambut Baik Program Prisma Chevron
-
Ekbis
AHM Ajak Konsumen Saksikan MotoGP 2015
-
Ekbis
Dana Pembangunan Siak Dipotong Hingga Rp300 Miliar Lebih

