• Home
  • Ekbis
  • Jamsostek Mutakhirkan Data untuk BPJS di Dumai

Jamsostek Mutakhirkan Data untuk BPJS di Dumai

Sabtu, 04 Januari 2014 10:21 WIB

DUMAI - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Dumai, Asril melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran, Aris Setiawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) untuk segera dikirim ke BPJS Kesehatan yang dikelola PT Askes.

'Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Askes (Persero) diamanatkan dan ditunjuk sebagai BPJS Kesejahatan efektif 1 Januari 2014. Jamsostek telah melakukan pemutakhiran data dan datanya sudah ditransfer ke BPJS kesehatan,' katanya.
       
Dengan demikian lanjutnya, semua program yang berkaitan dengan kesehatan yang sebelumnya di kelola PT Jamsostek (Persero), terhitung mulai 1 Januari 2014, sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan dibawah PT Askes (persero).
 
Sementara, Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Kota Dumai, Eva Kurnia menjelaskan, pihaknya sedang melakukan registrasi ulang terhadap peserta BPJS Kesehatan. Baik tenaga kerja dari perusahaan dan peserta Mandiri tetap diregistrasi ulang.  
 
Dijelaskannya, BPJS Kesehatan Kota Dumai melayani 5 kabupaten/ kota, diantaranya Kabupaten Meranti, Kabupaten Bengkalis, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Siak Sri Indrapura serta Kota Dumai.
 
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan katanya, BPJS Kesehatan di Kota Dumai, PT Askes telah melakukan peningkatan dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan cara merekrut pegawai yang di pusatkan di Jakarta. "Para pegawai yang dinyatakan lulus akan ditransper ke daerah termasuk kota Dumai," sebutnya.
 
Dari data yang berhasil dirangkum di kantor BPJS Kesehatan, iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja sebesar Rp25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Untuk kelas II peserta akan dikenakan biaya Rp42.500 per orang per bulan dan Rp59.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I di RSUD Dumai.
  
Sedangkan Iuran Jaminan Kesehatan bagi penerima pensiun katanya ditetapkan sebesar 5 persen dari besaran pensiun pokok dan tunjangan keluarga yang diterima per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemerintah dan 2 persen dibayar oleh penerima pensiun.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar