Otonomi Daerah Mampu Rubah Pembangunan di Riau
Jumat, 11 April 2014 16:12 WIB
SEJAK Digulirkannya otonomi darerah telah memberikan manfaat positif kepada pembangunan di Provinsi Riau. Diantaranya, otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan semua potensi yang ada untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini dapat dibuktinya, saat ini ekonomi Riau berada diatas rata-rata nasional. Jika ekonomi nasional hanya 6,5 persen, ekonomi Riau diatas 8 persen. Pertumbuhan ekonomi yang melesat tersebut, tidak terlepas dari pelimpahan kewenangan yang sebelumnya berada di pusat ke daerah.
Pembangunan daerah mengalami perubahan wajah secara signifikan. Sehingga dapat kita pahami bahwa masalah otonomi daerah senantiasa menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan, baik di kalangan ilmuwan bidang pemerintahan, politisi dan para pengamat.
Masalah otonomi daerah merupakan hal yang hidup dan berkembang sepanjang masa sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dapat diperluas atau dipersempit tergantung kepada pertimbangan kepentingan Nasional dan kebijakan Pemerintah daerah.
Namun demikian, semua itu dilakukan menurut prosedur dan ketentuan peraturan-peraturan yang berlaku. Inilah merupakan salah satu dampak otonomi daerah, membuat daerah bisa lebih aktif dan mandiri dalam mengelola baik potensi, keuangan maupun SDM.
Sejauh ini, sudah 65 persen kewenangan yang sebelumnya berada di pusat dilimpahkan kepada daerah. Kewenangan yang bersifat pengurusan. Artinya kebijakan yang ada di pusat saat ini hanya tinggal 35 persen, sedangkan lebih separuhnya ada di daerah.
Dengan demikian, tentunya otonomi daerah membawa perubahan yang sangat mendasar suatu perubahan yang dipandang tidak mungkin, ternyata telah menjadi kenyataan. Kepemimpinan Soeharto yang dianggap tidak pernah berakhir, ternyata harus berakhir dengan sangat menyakitkan.
Reformasi dianggap telah mampu melakukan perubahan, tanpa disadari mulai menuntut korban seperti presiden yang terpilih secara demokratis berakhir dengan tidak berjalan secara normal.
Reformasi mulai dianggap sebagai alat untuk menekan kelompok tertentu yang ditandai dengan pengerahan massa, demonstrasi, dan gaya premanisme. Tidak dipungkiri lagi dalam perjalanannya ternyata otonomi daerah menimbulkan riak-riak.
Selain itu, meninggalkan kegamangan bahkan memunculkan konflik dalam tatanan sosial, seperti ego daerah, sukuisme, sehingga sampai kepada kecemburuan sosial. Jadi, pada suatu sisi banyak kemajuan-kemajuan yang didapatkan, namun ternyata di sisi lain berdampak negatif pula.
Dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu dihadapkan pada masalah sosial yang pada hakekatnya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.
Masalah sosial telah terwujud sebagai hasil dari kebudayaan manusia itu sendiri, sebagai akibat dari hubungan-hubungannya dengan sesama manusia lainnya, dan sebagai akibat dari tingkah laku manusia itu sendiri.
Masalah-masalah sosial yang dihadapi oleh setiap masyarakat tidaklah sama antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan-perbedaan itu disebabkan oleh perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan dan masyarakatnya, dan keadaan lingkungan alamnya di mana masyarakat itu hidup.
Masalah-masalah tersebut dapat terwujud sebagai masalah sosial, masalah moral, poltik, ekonomi, agama, ataupun masalah-masalah lainnya. Yang membedakan masalah sosial dengan masalah-masalah lainnya adalah bahwa masalah-masalah sosial selalu ada kaitannya yang dekat dengan nilai-nilai moral dan pranata sosial.
Paradigma perilaku sosial memusatkan perhatiannya pada hubungan antar individu dengan lingkungannya. Lingkungannya terdiri atas bermacam-macam obyek sosial dan obyek non sosial. Perbedaan pandangan antara paradigma perilaku sosial dengan paradigma fakta sosial terletak pada sumber pengendalian tingkah laku individu.
Otonomi Khusus Belum Akomodasi Daerah
Penerapan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Kebijakan pemerintah pusat menjantah DBH belum memuaskan semua pihak. Secara eksplisit, UU tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi keinginan daerah-daerah penghasil Migas.
Sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2004, daerah penghasil berhak mendapatkan bagian bagi hasil minyak bumi sebesar 15,5 persen. Dengan rincian 3 persen untuk provinsi tempat kabupaten penghasil minyak, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil minyak, 6 persen untuk kabupaten lain yang masih dalam satu provinsi dan sisanya 0,5 persen dibagi rata untuk provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sedangkan dana bagi hasil gas bumi, 30,5 persen dikembalikan ke daerah penghasil. Rincian pembagian 30,5 persen tersebut; 6 persen untuk provinsi tempat kabupaten penghasil gas, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 12 persen untuk kabupaten lain yang masih dalam satu provinsi dan sisanya 0,5 persen dibagi rata untuk provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selama ini, pemerintah pusat mengambil kebijakan meratakan penghasilan negara ke semua daerah. Dalam artian kasat mata, daerah surplus memberikan jatahnya ke daerah minus. Lain soal kalau daerah surplus sudah makmur. Namun realitanya, Riau masih menghadapi problematik pembiayaan pembangunan yang tidak ringan.
Selama tahun 1997/1998, sekitar Rp. 59,146 triliun uang mengalir ke kas negara yang disedot dari bumi Riau. Namun yang kembali ke Riau hanya Rp. 1,013 triliun atau sekitar 1,7 persen saja. Demikian pula dari sumbangan sektor pajak, dana yang dikembalikan ke Riau hanya 0,07 persen. Angka bagi hasil untuk Riau sejak berlakunya otonomi daerah juga masih jauh dari asas keadilan.
Estimasi DBH Migas pada tahun 2006, Pemprov Riau menerima Rp. 1,8 triliun. Pada tahun 2007 mengalami peningkatan, total DBH yang diterima Riau Rp. 10,1 triliun dengan rincian untuk Pemprov Riau Rp. 2,358 triliun dan Rp. 7,75 triliun untuk kabupaten/kota. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Riau tahun 2007 sebesar Rp. 2,6 triliun; Rp. 277 miliar untuk Pemprov dan Rp. 2,38 triliun untuk kabupaten/kota se-Riau.
Tahun 2008, ada wacana penghapusan DAU bagi daerah-daerah penghasil Migas, yang tentu saja akan merugikan Riau. Riau dengan terpaksa harus mencari sumber pendanaan lain untuk menomboki anggaran yang selama ini bersumber dari DAU tersebut. Riau untuk tahun 2007 menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar RP. 211,4 miliar.
Hitung-hitungan yang masih jauh dari asas keadilan tersebut, mendorong elit politik daerah ini bersuara lantang. Deklarasi rakyat Riau menuntut otonomi khusus pun berkumandang pada tanggal 11 Januari 2007. Deklarasi itu sedikitnya dihadiri 30 ribu orang dari berbagai daerah dan elemen masyarakat Riau. Aksi itu tidak terlepas dari tuntutan rakyat Riau untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 yang tidak berkeadilan tersebut.
Lahirnya tuntutan otonomi khusus tidak terlepas dari keinginan Riau untuk turut menikmati hasil kekayaan minyak bumi yang selama ini lebih banyak mengalir ke Jakarta. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui cadangan minyak bumi Riau per 1 Januari 2005 sekitar 4,27 miliar barel. Cadangan minyak tersebut semakin menipis seiring dengan kegiatan eksploitasi terus-menerus.
Minyak Riau yang ada sekarang diperkirakan hanya mampu bertahan 20 tahun. Setelah itu, Riau tidak lagi menjadi daerah penghasil minyak. Sejumlah perusahaan pengeksploitasi minyak yang ada di Riau menunjukkan kecenderungan penurunan produksi dari tahun ke tahun. Berdasarkan data, PT CPI tahun 2003 memproduksi minyak sebesar 504.069 barel per hari, menurun menjadi 503.907 barel per hari pada tahun 2004 dan terus menurun 468.675 barel per hari tahun 2005.
Sedangkan BOB tahun 2003 memproduksi 31.966 arel per hari, tahun 2004 turun menjadi 30.033 barel perhari, dan tahun 2005 menjadi 27.221 barel per hari. Perjuangan para elit politik dikuatirkan akan kehabisan energi seiring dengan kian menipisnya cadangan minyak Riau.
Kalau hanya mendasarkan perjuangan Otsus pada hitung-hitungan bagi hasil – perhitungan terburuknya – belum lagi otonomi khusus tercapai, minyak Riau sudah kering. Apa yang akan didapat Riau ketika cadangan minyaknya benar-benar habis?. (*)
Ditulis: Suhadi
Wartawan: RiauTerkini.Com
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026





